Mardani H Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun Penjara, Terima Suap Rp118 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani H Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

SERAMBINEWS.COM, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam sidang yang digelar, Jumat (10/2/2023).

Mardani dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menganggap Mardani telah melanggar Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 "Terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Heru saat membacakan vonis, Jumat.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Mardani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," sambung Heru.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Mardani yang hadir dalam persidangan melalui virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.

Mardani selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan memutuskan banding atau menerima putusan pengadilan.

"Dengan waktu tujuh hari saya meminta untuk berpikir dan saya akan berkoordinasi dengan tim hukum saya yang nantinya akan kami putuskan,” ujar Mardani.

KPK Sebut Vonis 10 Tahun Mardani Maming Bukti Tak Ada Kriminalisasi di Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming merupakan bukti perkara tersebut bukan kriminalisasi.

Diketahui, Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tahun 2011 silam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan KPK mengusut perkara Maming sesuai dengan prosedur hukum.

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Ali memastikan, KPK tidak pernah melanggar hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” tuturnya.

 

Baca juga: Geledah Perusahaan Mardani Maming, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar

 Sidang perdana kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Kamis (10/11/2022).

Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi seperti yang termaktub dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada persidangan itu, Mardani hadir secara virtual karena masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu tetap dihadiri secara lengkap oleh lima Majelis Hakim, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, serta seluruh kuasa hukum di ruang sidang.

 JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan Mardani diduga telah menerima uang suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 118 Miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2018.

Selain itu, Budi juga mengatakan jika Mardani yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu telah melampaui kewenangannya yang berani mengalihkan IUP ke perusahaan lain.

"Kami mendakwa Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar. Kewenangan yang dimiliki oleh seorang bupati waktu itu sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP kepada perusahaan lain sesuai ketentuan UU minerba pasal 93. Tapi itu tetap dilakukan Mardani," beber Budi Sarumpaet saat persidangan.

Budi juga menilai jika Mardani melakukan pelanggaran administratif.

Dia mengatakan dalam IUP tersebut tidak ditandatangani sejumlah pihak yang berkompeten di Tanah Bumbu waktu itu.

"Seharusnya IUP itu harus diparaf oleh Kepala Dinas, sekda, Kabag hukum dan asisten 2. Itu juga yang tidak dilakukan Mardani waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir mengatakan agar Pengadilan dan JPU segera saja membuktikan apakah Mardani telah menerima suap IUP seperti yang didakwakan.

Seluruh kuasa hukum sepakat tidak melakukan eksepsi atau sanggahan agar proses peradilan bisa secepatnya diselesaikan.

"Eksepsi itu kan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai," kata Abdul Qodir.

Karena tak ada eksepsi, sidang perdana Mardani berlangsung cepat. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (17/11/2022) pekan depan.

Baca juga: Semarak HUT Ke-34 Serambi Indonesia, Minggu Operasi Bibir Sumbing Gratis Tahap Pertama

Baca juga: Rusia Kirim Pesawat Pembom Tu-95. Warga UKraina Diminta Cari Tempat Perlindungan

Baca juga: Nagan Raya Dirikan Dapur Umum dan Kerahkan 5 Beko, Keuchik Hilang Tertimbun Longsor belum Ditemukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara"

Berita Terkini