AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
Baca juga: Jari Bayi yang Putus Tergunting Perawat di Palembang Membusuk dan Gagal Disambung
Baca juga: Jokowi Singgung 2 Pabrik Pupuk di Aceh yang Henti Beroperasi: Bertahun-Tahun Diam, Aset Sebesar Ini
Baca juga: Jumat Curhat Kapolres Pidie, KIP Lapor Sudah Rekrut PPK dan PPS, Panwaslih Terima Aduan
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 5 Hal Perlu Diketahui tentang Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Jalan Stadion Badak, Cinta Berakhir Duka
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Berikut Permintaan Keluarga Mahasiswi Korban Pembunuhan Eks Pacar di Jalan Stadion Badak, Apa Itu?