Kemenag dan DPR Tunda Pengumuman Biaya Haji 2023, Dipastikan Nominalnya di Bawah Rp50 Juta

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah haji melakukan Tawaf Perpisahan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada Selasa (12/7/2022).

SERAMBINEWS.COM - Polemik kenaikan biaya haji 2023 masih alot.

Banyak pro dan kontra soal kenaikan biaya perjalan ibadah haji tahun ini.

Sebelumnya, biaya haji 2023 akan diumumkan pada Selasa (14/2/2023)

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengumuman biaya haji 2023.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto memastikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah tahun 2023 di bawah Rp50 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan biaya haji 2023 tidak akan sampai ke angka Rp69 juta.

"Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace Hasan, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Ace berharap, berbagai komponen pembiayaan haji dapat lebih efisien tanpa mengurangi layanan kepada jemaah haji.

Usulan Biaya Haji 2023 Naik

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Bipih Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Sementara itu, biaya haji tahun 2022 adalah Rp39.886.009.

Usulan biaya haji ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Alasan Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, kenaikan terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Halaman
12

Berita Terkini