Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri.
Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob.
Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun, Hal Meringankan: Justice Collaborator
Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer Inkrah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer otomatis inkrah atau berkekuatan tetap jika Kejaksaan Agung tak mengajukan banding.
Artinya, tak ada upaya hukum lain yang bisa mengubah vonis majelis hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Inkrah, otomatis. Jika tim kuasa hukum tidak banding, Kejaksaan Agung tidak banding, status Eliezer sudah inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Setelah ini, kata Hibnu, Richard tinggal menjalani masa pidananya.
Oleh karena Richard telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa sekitar 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024.
Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin dia menghirup udara bebas lebih awal.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.
Menurut hibnu, tidak bandingnya jaksa terhadap vonis Richard merupakan jalan terbaik meski tuntutan jaksa mulanya jauh melampaui vonis hakim yakni pidana penjara 12 tahun.