Berita Politik

Tanggapi Putusan MA, Irwandi Yusuf Minta Kader Jangan Ragu Lagi Mendaftar Sebagai Caleg PNA 

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kepengurusan PNA dengan Ketua Umum dirinya dan Sekjen Miswar Fuady.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Irwandi meminta seluruh kader partai agar tidak ragu lagi mendaftar sebagai calon legislatif, baik untuk DPRK maupun DPRA.

“Kader tidak perlu ragu lagi untuk mendaftar caleg,” katanya kepada Serambinews.com, Minggu (19/2/2023).

Seperti diketahui, MA memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.

Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh dan Batalkan Putusan PTTUN, PNA Sah Milik Irwandi Yusuf

Gugatan nomor 06/G/2022/PTUN.BNA itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019 oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.

Putusan itu diputuskan pada 9 Februari 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dr H Irfab Fachruddi,  SH, CN bersama anggota majelis, Dr Cerah Bangun, SH, MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH.

“Saya aneh juga, di PTUN mereka menang, di PTTUN Medan, menang lagi. Tapi sampai di MA kalah,” kata Irwandi.

“Aneh itu. Kok bisa, saya dua kali kalah, padahal lengkap alat bukti. Di MA mereka kalah juga,” ucap dia.

Baca juga: Minta Kader Tak Ragu Daftar Bacaleg PNA, Irwandi Yusuf: Jangan Takut, Saya Garansi!

Sebelum putusan MA turun, Irwandi mengaku hanya menaruh secuil harapan agar mendapat kemenangan di tingkat kasasi.

Tapi tidak ada rasa optimis maupun pesimis yang berlebih dengan kondisi itu.

“Sebelum keluar putusan, saya berharap menang kali ini,” ungkap mantan gubernur Aceh dua periode tersebut.

“Sekarang sudah sah PNA di bawah pimpinan saya dan di KPU Pusat sudah diplenokan dan keluar nomor urut (peserta Pemilu) dan sudah sah mengikuti pemilu,” tutur dia.(*)

 

Berita Terkini