Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Terdakwa Divonis 7 Bulan hingga 9 Bulan Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syaiful Arif, pemeran pria menikah dengan domba menangis meminta maaf, Kamis (9/6/2022)

SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus konten pria menikahi domba dengan hukuman tujuh bulan, delapan bulan, dan sembilan bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Agenda sidang kali ini dilaksanakan secara daring.

Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Klas IIB Gresik.

Fatkur mulanya membacakan amar putusan kepada terdakwa Nurhudi, yang telah terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Yaitu secara bersama-sama sengaja di muka umum, melakukan tindak pidana bersifat penodaan pada agama.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan. Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim juga menyampaikan, satu barang bukti ponsel yang terkait dengan pidana dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti lain, flashdisk berisi undangan dan video pernikahan tetap terlampir.

Majelis hakim lalu meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa, Gunadi apakah menerima putusan. Sementara JPU menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami beri waktu satu minggu bisa diputuskan oleh JPU, karena masa tahanan terdakwa berakhir 1 Maret 2023,” kata Fatkur.

Empat orang tersangka penistaan agama dalam kegiatan pria menikahi domba betina, saat ditahan di rumah tahanan Polres Gresik, Senin (18/7/2022). *** Local Caption *** Empat orang tersangka penistaan agama dalam kegiatan pria menikahi domba betina, saat ditahan di rumah tahanan Polres Gresik, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Terseret Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Begini Nasibnya

Sementara untuk terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah selaku pembuat konten, yang merekam dan upload ke media sosial divonis sembilan bulan penjara.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa Arif Syaifullah terbukti bersalah dengan menyebarkan informasi elektronik yang menimbumbulkan kegaduhan dan memuat penistaan agama.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa (Arif Syaifullah) selama sembilan bulan, dikurangi masa tahanan,” tutur Fatkur, saat agenda persidangan.

Terdakwa Arif Syaifullah, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara dua terdakwa lain, Saiful Arif sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Khrisna selaku penghulu dalam ritual aneh tersebut, sama-sama divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Sebab kedua terdakwa, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Konten ritual pernikahan nyeleneh dilakukan oleh Saiful Arif dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu, yang disimbolkan sebagai anak dari Sri Kinasih pada Juni 2022.

Ritual itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi yang merupakan anggota DPRD Gresik.

Tindakan ini menuai kontroversi, hingga kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Perjalanan Nur Hudi Aggota DPRD Gresik hingga Jadi Tersangka

 

Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditahan pada Senin (18/7/2022).

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut ditangkap karena terlibat dugaaan penistaan agama dalam kasus pria nikahi domba.

Ia ditetapkan tersangka bersama 3 pria lainnya.

Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.

Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.

Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dan domba. Keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Khusus tersangka Arif Syaifullah, pemilik konten, ia juga dijerat pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sempat minta maaf

Kasus tersebut berawal dari sebuah video viral yang merekam pria menikahi domba betina yang diberi nama Sri Rahayu.

Belakangan diketahui pria yang menikahi dimba adalah Syaiful Arif, warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Prosesi pernikahan dilangsungkan di sebuah tempat yang dinamakan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, yakni di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022).

Pesanggarahan tersebut adalah milik anggota anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto.

Di video tersebut juga terekam Nur Hudi yang ikut dalam prosesi pernikahan pria dengan domba sebagai saksi pernikahan.

Dalam video tersebut, Saiful maupun domba betina tersebut dihias mengenakan pakaian layaknya mempelai dalam sebuah pernikahan.

Acara dilaksanakan layaknya prosesi pernikahan pada umumnya dengan menghadirkan penghulu dari pemimpin adat Kejawen bernama Romo Sudarto.

Sementara mahar yang diberikan dalam pernikahan tersbeut sebesar Rp 22.000.

Setelah video tersebut viral, Nur Hudi mengatakan pernikahan pria dan domba tersebut hanya sekedar konten yang diunggah di YouTube dan TikTok.

 Ia juga meminta maaf karena video tersebut tak menyinggung agama.

"Itu hanya konten, tidak membawa agama atau menyinggung sisi agama mana pun. Dalam prosesi keceplosan dan berhubung sudah tersebar (video), saya mohon maaf," ujar Nur Hudi pada Senin (6/6/2022).

Sebelumnya sosok Nur Hadi juga sempat menjadi perbincangan warga Gresik setelah diduga menjadi aktor penyuapan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial MD (16), pertengahan Mei 2020.

Saat itu MD dikabarkan sempat ditawari Rp 500 juta agar tidak melapor, kendati hal itu kemudian tidak terbukti.

Terkait pernikahan pria dengan domba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama organisasi mayarakat Islam sepakat menyatakan pernikahan yang dilakukan merupakan penistaan agama.

 "Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan sighat (bentuk akad) dan tata laksana dalam pernikahan tersebut adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri," tutur ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq.

Saiful, pengantin pria dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh tersebut, kemudian diminta bertobat dan memohon maaf kepada masyarakat.

Karena yang dilakukannya, dinilai sesat dan menyimpang dari ajaran agama.

"Saya menyatakan bertobat dan meminta maaf atas peran sebagai pengantin lelaki, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, atas kejadian tersebut," ujar Saiful di hadapan awak media di aula MUI Gresik, Kamis (9/6/2022).  

Dilaporkan ke polisi

 Video pria menikahi domba betina di Gresik, Jawa Timur rupanya berbuntut panjang.

Ada empat laporan yang merasa keberatan dengan kegiatan tersebut.

Empat organisasi dan komunitas di Gresik kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Salah satunya adalah dari Aliansi Warga Cerdas. Terkait laporan tersebut polisi pun turun tangan.

Pada Jumat (10/6/2022) ada 3 pelapor dan 18 saksi diperiksa.

Pada Jumat (1/7/2022), Polres Gresik pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Saiful Arif, Arif Syaifullah, Krisna alias Sutrisno dan Nurhudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik.

 Saiful berperan menjadi mempelai laki-laki, Arif selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno yang menikahkan, sedangkan Nur Hudi selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.

"Ada 21 orang saksi (yang dimintai keterangan) dan tiga saksi ahli. Ada ahli ITE, agama dan ahli bahasa," ujar Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).

Nur Azis menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/6/2022) malam.

Namun para tersangka masih belum dilakukan penahanan. Sebab masih akan dipanggil dengan status tersangka.

Saat dipanggil pada Senin (11/7/2022), ketiga tersangka kompak tidak datang menenuhi panggilan.

Keesokan harinya, Selasa (12/7/2022), dua tersangka yakni Syaiful Arif fan Arif Syaifullah memenuhi panggilan polisi.

Sementara tersangka Krisna alias Sutrisno berhalangan hadir karena sakit. Hingga akhirnya Ketiga orang tersebut ditahan oleh pihak kepolisian.

Setelah tiga rekannya ditahan, Nur Hudi pun menyusul. Ia ditangkap pada Senin (18/7/2022).

Sebelum ditangkap, Nur Hudi diperiksa selama tujuh jam di ruang lidik 1 Mapolres Gresik.

Setelah melengkapi berkasnya, Nur Hudi dibawa ke rumah tahanan Mapolres Gresik. Saat ditangkap, Nur Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik.

Disinggung mengenai adanya pergantian antar waktu (PAW), DPD Nasdem Gresik memilih wait and see.

Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat.

Sedangkan kasus yang dialami Nur Hudi merupakan tindak pidana umum.

"Kami tegak lurus, jika ada kader terjerat kasus korupsi dan narkoba pasti dipecat bukan lagi di PAW," kata pria yang akrab disapa Kaji Syaiful ini, Kamis (21/7/2022).

Pihaknya mengambil sikap menunggu putusan dari DPP NasDem untuk mengambil sikap atas kasus penistaan agama.

Saat ini mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena kasus hukum belum ada putusan dari pengadilan. "Jika terbukti bersalah kami menunggu arahan dari DPP," tambahnya.

 

Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat: Kerajinan Sulam Benang Emas Harus Dikelola Secara Profesional

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Khanduri Blang, Petani Harap Kartu Tani & Ketersediaan Pupuk

Baca juga: Cek Harga Emas Perhiasan dan Logam Mulia di Pasar Kota Langsa Per 21 Februari 2023

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Terdakwa Kasus Nikahi Domba di Gresik Divonis 7 Bulan hingga 9 Bulan Penjara",

Berita Terkini