Melihat targetnya itu, petugas langsung meringkus tersangka RW dan saat digeledah di saku celananya didapati 6 bungkus sabu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Polres Langsa berhasil meringkus seorang pemuda yang melakukan tramsaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial RW (32) beralamat Dusun Rahma, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Bersama tersangka didapati barang bukti 6 paket sabu seberat 0,67, sepmor Merk Honda Prima, handphone merk OPPO A83 warna biru, dan uang Rp 70 ribu.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Iptu Mulyadi SE MH, Rabu (22/2/2023).
Penangkapan tersangka RW, jelas Kapolsek, berawal dari petugas memperoleh informasi di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota terjadi aktivitas jual beli sabu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Langsa langsung menindak lanjutinya, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat itu, petugas melihat satu pemuda yang dicurigai akan bertransaksi di pinggir jalan persimpangan empat Gampong Blang Seunibong.
Melihat targetnya itu, petugas langsung meringkus tersangka RW dan saat digeledah di saku celananya didapati 6 bungkus sabu. (*)
Baca juga: Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar