"Kita herharap, dengan adanya kearifan lokal, kita tidak takut lagi menolong saudara kita yang terapung di laut Aceh," lanjutnya.
Sementara Rektor IAIN Langsa, Dr Basri MA, dalam sambutannya mengatakan pentingnya perlindungan dalam Syariat Islam dan budaya Aceh.
Masalah perlindungan memiliki kedudukan penting dilihat dengan pendekatan komparatif antara Syariat Islam dengan budaya di Aceh.
"Konsep perlindungan bahkan telah dipraktikkan pada masa Nabi di kalangan masyarakat Arab di masa pra-Islam," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, sambung Rektor, keharusan bagi muslim untuk memberikan hak-hak perlindungan kepada pengungsi, yaitu kepada setiap manusia termasuk non-muslim.
Yaitu hak untuk tinggal dalam waktu tertentu, hak perlindungan jiwa dan harta, hak menikmati berbagai kemudahan dan pelayanan.
"Serta juga hak berusaha dan bekerja, hak memperoleh pendidikan dan akses pendidikan, serta hak pelayanan kesehatan," imbuhnya.(*)