Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Darul Aceh (PDA) mengusulkan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRA H Azhar MJ Roment.
Padahal saat ini, Azhar Mj Roment menjabat Ketua Fraksi PDA-PKB di DPRA.
Sekretaris Jenderal PDA Tgk Syahminan Zakaria mengatakan surat usulan PAW sudah disampaikan ke pimpinan DPRA pada 21 Februari 2023.
Dalam suratnya, PDA juga mengusul Eddi Shadiqin sebagai pengganti Azhar Mj Roment.
“Roment ini diberhentikan dari keanggotaan DPRA, tidak diberhentikan dari keanggotaan partai. Untuk penggantinya partai mengusul Eddi Shadiqin,” kata Syahminan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (24/2/2023).
• DPRA Diminta Tidak Proses Dulu Usulan PAW Tiyong dan Falevi
Syahminan mengaku, pemberhentian disepakati dalam rapat harian DPP PDA pada Rabu 15 Februari 2023.
Partai menilai Roment telah melakukan kesalahan karena tidak pernah menyampaikan laporan tertulis hasil reses yang dilakukan kepada partai.
Menurut Syahminan, laporan hasil reses merupakan alat ukur partai untuk menilai sejauh mana anggota dewan melakukan penyerapan aspirasi dan kerja-kerja politiknya terhadap masyarakat yang diwakilinya di parlemen.
“Itu tidak pernah dilakukan oleh Roment selaku anggota legislatif. Sehingga partai tidak bisa mengukur sejauh mana penyerapan aspirasi oleh dewan yang telah dipilih oleh konstituen,” kata Syahminan.
Sementara Kuasa Hukum Azhar Mj Roment, Nourman Hidayat SH mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya agar DPP PDA meninjau ulang usulan PAW terhadap kliennya.
“Karena hingga saat ini Bang Roment belum tahu kesalahannya apa. Kami akan mengirimkan surat ke pimpinan DPRA untuk menangguhkan proses usulan PAW karena sedang mempersiapkan langkah hukum, termasuk upaya gugatan ke majelis tahkim partai,” ujarnya.(*)
• Thariq Halilintar di Rumah Sakit, Saat Cium Gala Sky, Fuji Malah Berpaling
• Jadwal Kapal RoRo Sabang - Banda Aceh dan Sebaliknya, Sabtu 25 Februari 2023
• Jadwal Kapal Cepat Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya, Sabtu 25 Februari 2023