BPJS Ketenagakerjaan Langsa Salurkan Beasiswa Rp 840 Juta Bagi Anak Peserta

Penulis: Zubir
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan. BPJS Ketenagakerjaan Langsa Salurkan Beasiswa Rp 840 Juta Bagi Anak Peserta.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Langsa sepanjang tahun 2022 telah menyalurkan beasiswa Rp 840.500.000 bagi anak-anak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dari Rp 840.500.000 itu, untuk pembayaran beasiswa kepada anak peserta yang meninggal dunia sebanyak 171 anak dengan jumlah bayaran di tahun 2022 sebesar Rp 814.500.000," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan, Selasa (28/2/2023)

Kemudian, tambah Kurniawan, pembayaran beasiswa kepada anak peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja sebanyak 8 anak dengan jumlah bayaran di tahun 2022 itu sebesar Rp 26 juta.

"BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya mengurangi potensi anak putus sekolah salah satunya dengan adanya program beasiswa ini," sebutnya.

Kurniawan menambahkan, beasiswa ini dikhususnya bagi anak-anak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia, serta peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Di mana anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, maksimal untuk 2 orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap dengan adanya beasiswa ini, walaupun orang tuanya sudah tiada atau mengalami cacat total tetap, pendidikan anak-anaknya tetap terjamin.

"Sehingga tidak ada anak yang putus sekolah dikarenakan orang tua meninggal dunia," papar Kurniawan.

BPJS Ketenagakerjaan, sambung Kurniawan, tidak hanya memberikan jaminan hari tua, jaminan pensiun dan menanggung biaya kecelakaan kerja saja. 

Pihaknya juga memberikan beasiswa bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa setelah menjadi peserta selama minimal 36 bulan.

Di mana, pemberian beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ini adalah sebagai berikut.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. 

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. 

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini