Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan atau Pekerjaan, Apa Tetap Harus Lapor SPT?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Isi formulir SPT dengan benar.

5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini