Berita Aceh Timur

Kisah Sedih di Aceh Timur, Semua Kambing Mati Dimangsa Harimau, Suami Ditahan, Bermohon Dibebaskan

Penulis: Seni Hendri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitriani istri dari SY, meminta suaminya yang diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur atas dugaan meracuni harimau agar dibebaskan

Seperti diketahui SY diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu atas dugaan meracuni anak harimau karena kesal empat ternak kambing miliknya mati dimangsa harimau. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Fitriani, istri dari pria berinisial SY (38) berharap suaminya itu dibebaskan. 

Seperti diketahui SY diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu atas dugaan meracuni anak harimau karena kesal empat ternak kambing miliknya mati dimangsa harimau. 

Kasus ini terjadi di salah satu desa pedalaman di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. 

"Saya sangat susah semenjak suami saya ditangkap polisi dan sekarang ditahan.

Ketiga anak saya tidak ada yang membiayainya, suami saya sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: Pemilik Ternak Racuni Harimau, FJL Aceh Minta Polisi Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan, Ini Alasannya

Pekerjaannya serabutan, mendodos sawit orang. Jadi kalau suami saya ditangkap, siapa yang akan kasih biaya anak saya sekolah," kata Fitriani sedih saya diwawancarai wartawan di kediamannya, Kamis (2/3/2023).

Fitriani mengaku pihaknya memelihara kambing untuk biaya anaknya sekolah.

"Kami pelihara kambing untuk biaya anak kami sekolah. Kalau kambingnya udah besar nanti bisa kami jual, nah kini saat kambing kami mati semuanya dimakan harimau, kami gak ada harapan lagi.

Apalagi kini suami saya sudah ditangkap polisi. Jadi nggak ada lagi harapan kami, kami juga belum punya rumah, dan masih tinggal di rumah mertua.

Saya mohon dan berharap suami saya dibebaskan karena kondisi kami saat ini sangat susah, enggak ada apa pun di rumah," cetus ibu tiga anak ini.

Harapan agar SY, juga dibebaskan juga disampaikan oleh Samsul Bahri, Keuchik Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Baca juga: Tanggapi Kasus di Aceh Timur, YARA: Kalau Manusia Mati Dimangsa Harimau Siapa yang Harus Ditangkap?

"Harapan saya selaku keuchik, kalau bisa SY dibebaskan tanpa syarat. Karena dia adalah tulang punggung keluarganya.

Anaknya, masih kecil. Kalau bisa dia dibebaskan tanpa syarat karena dia bukan pelaku untuk memperjualbelikan harimau. Kami mohon polisi juga mempertimbangkan karena dia juga korban karena ternaknya habis dimakan harimau, jadi kalau bisa korban dibebaskan," harap Keuchik Samsul Bahri.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan SY,  terduga pelaku yang diduga telah meracuni anak harimau yang ditemukan mati di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Sebelumnya, SY diamankan dari  rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Rabu (22/2/2023).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang diduga digunakan pelaku untuk meracuni anak harimau tersebut.

Baca juga: 4 Kambingnya Dimangsa Harimau, Pemilik Oles Racun di Bangkainya, Harimau Mati, Pelaku Diamankan

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, mengatakan awalnya pada Selasa (21/2/202) lalu, personel Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL). 

Ya, informasi terkait adanya seekor anak Harimau Sumatera yang memangsa ternak kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Kemudian saat tiba di lokasi, tim dari BKSDA menemukan satu ekor bangkai anak harimau yang tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

Kemudian tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab matinya Harimau Sumatera tersebut, kemudian tim menemukan satu buah kantong plastik yang berisikan racun hama merk Curatter.

Atas temuan ini, kemudian petugas BKSDA Aceh melaporkan kasus ini ke Satuan Reskrim Polres Aceh Timur. 

Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan, dan diperoleh informasi bahwa harimau itu diduga diracun oleh pemilik kambing yang dimangsa tersebut.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

Setelah pelaku diamankan, dalam pemeriksaan pelaku SY, mengakui telah menabur racun hama pada bangkai kambing miliknya yang telah dimangsa harimau tersebut.

"Pelaku mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa harimau tersebut, sehingga dia menabur racun dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," jelas Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi. 

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. 

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Oleh karena itu pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)

 

 

Berita Terkini