Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Banyak kalangan yang mempertanyakan sikap 12 anggota DPRK Aceh Utara yang membuat pernyataan Mosi Tidak Percaya kepada Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, MSi, baru-baru ini.
Seperti disuarakan Muslem Hamidi, aktivis yang juga Pemerhati Sosial Politik Aceh, Teuku Hasansyah, SH, Advokat Senior di Aceh Utara, dan Wakil Ketua Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU Banda Aceh) Periode 2022-2025, Hidayattullah Yakob.
“Sebagai masyarakat Aceh Utara, tentu kita tidak ingin anggota DPRK bekerja atas dasar kepentingan pribadi dan bersifat jangka pendek. Karena itu tidak akan memberikan manfaat bagi daerah, apalagi bagi masyarakat Aceh Utara,” tulis Muslem dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut Muslem, seharusnya segala bentuk pekerjaan yang dilakukan DPRK berdasarkan aspirasi rakyat Aceh Utara, lantaran itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dewan kepada masyarakat yang telah memilihnya.
“Jika kita melihat dari jumlah anggota DPRK yang memberikan mosi tidak percaya ini juga menjadi tanda tanya publik, karena tidak mewakili aspirasi lembaga,” ujar Muslem.
Jumlah anggota DPRK yang terlibat hanya 12 orang, bahkan tidak sampai setengah dari jumlah anggota DPRK Aceh Utara yang berjumlah 45 orang.
Baca juga: 12 Anggota DPRK Aceh Utara Ajukan Mosi tak Percaya Kepada Bupati, Begini Respon Kalangan Pemuda
“Lembaga DPRK kolektif, ya jadi kalau hanya personal beberapa orang saja maka itu tidak bisa dianggap sebagai suatu sikap kelembagaan, sehingga inilah yang kemudian menjadi tanda tanya,” ulasnya.
“Kita sebagai masyarakat apakah itu aspirasi yang dibawa sesuai dengan keinginan masyarakat atau hanya untuk kepentingan sesaat saja,” ujar Muslim.
Jika pun benar-benar untuk kepentingan masyarakat, Muslem meminta agar serius juga terhadap beberapa persoalan lain.
Misalnya mereka juga harus punya konsen dan fokus secara menyeluruh, jangan pilih-pilih juga.
“Kita tahu misalnya selama ini bahwa di Aceh Utara terdapat banyak kasus korupsi, itu kenapa seakan-akan DPRK tidak pro-aktif merespon, minimal adalah upaya-upaya untuk membantu aparat penegak hukum menyelesaikan persoalan korupsi ini di Aceh Utara,” tanya Muslem.
Begitu juga dengan masalah-masalah lain di Aceh Utara yang membutuhkan keterlibatan DPRK untuk konsisten memperjuangkan aspirasi publik.
Baca juga: 31 Anggota Apersi Aceh Beri Mosi Tak Percaya ke DPP, SK Plt Ketua Tanpa Dasar, Musda Terancam Batal
Karena selama ini warga menilai ada kealpaan fungsi DPRK di Aceh Utara terutama di bidang pengawasan, sehingga menjadi alasan mengapa publik kemudian tidak percaya ketika DPRK memunculkan sikap yang tiba-tiba seperti mosi tidak percaya.
Jika demikian, bisa saja nanti masyarakat juga bisa tidak percaya terhadap DPRK Aceh Utara, padahal ini hanya sikap beberapa anggota DPRK saja.
Selanjutnya, warga menilai perlu juga untuk DPRK Aceh Utara memberikan kesempatan kepada Pemerintah Aceh Utara membereskan beberapa persoalan yang selama ini menjadi masalah di Aceh Utara.
Karena dengan masa Kepemimpinan Pj Bupati baru beberapa bulan, tidak mungkin mampu menyelesaikan persoalan yang sudah 10 tahun menjadi masalah akibat dari buruknya kepemimpinan sebelumnya di Aceh Utara.
Jadi sebagai masyarakat Aceh Utara, kata Muslem, menilai secara rasional saja bahwa masalah di Aceh Utara ini sudah sangat banyak krisis kebijakan sebelumnya, yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat, jadi tidak bisa secepat itu diselesaikan dalam beberapa bulan.
Karena itu, perlu adanya kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan program-program yang pro terhadap kepentingan rakyat Aceh Utara ke depan.
“Kalau pun kita boleh berasumsi bahwa apabila 12 orang anggota DPRK yang menyatakan mosi tidak percaya, maka artinya masih ada 33 orang anggota DPRK Aceh Utara yang percaya karena berdasarkan dari jumlah anggota DPRK Aceh Utara yaitu 45 orang,” ujar Muslem.
Tentu ini menjadi nilai ukuran terhadap situasi politik internal kelembagaan DPRK Aceh Utara itu sendiri.(*)