Nasib Tragis Bocah yang Rajin Mengaji, Pelakunya Ibu Tiri, Terungkap Motifnya
SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari seorang ibu justru merasakan perihnya hidup.
Sang bocah meninggal dunia secara tragis.
Hal yang mengejutkan justru pelakunya.
Karena pelakunya bukan ibu kandung, tapi ibu tiri.
Nasib tragis ini dialami bocah di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara meninggal dunia hingga kepalanya terputus usai dianiaya ibu tiri.
Baca juga: Bertemu Haji Uma, Kapolres Aceh Timur Mengaku Dilematis Tangani Kasus Warga Racuni Harimau
Jasad bocah berusia 9 tahun inisial HM itu ditemukan di bawah kolong rumah warga pada Sabtu (4/3/2023).
Dikutip dari TribunKaltara, HM disebut rajin mengaji dan tidak pernah bolos sehari pun untuk mengaji.
Namun, pada Sabtu (25/2/2023) HM tidak belajar mengaji. Guru mengaji HM pun sempat mencari HM ke rumahnya.
Hingga HM dinyatakan hilang oleh keluarganya pada Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Bahagianya Anak Ini, Kini Punya Kios Untuk Berjualan, Sebelumnya Diejek Pengemis Karena Ayah Lumpuh
Ayah korban pun melaporkan kehilangan anak ke Polsek Sebatik Barat.
Pihak kepolisian telah mencari korban usai dilaporkan namun tidak ditemukan.
Hingga pada Sabtu (4/3/2023) tercium bau bangkai di kolong rumah.
Di mana ternyata korban ditemukan dalam keadaan membusuk dengan kondisi kepala yang sudah terputus.
Dari hasil pemeriksaan korban tewas karena dianiaya oleh ibu tirinya inisial MR (35).
Baca juga: Anak Lahir Tak Mirip, Suami Curiga Lakukan Tes DNA, Terungkap Istri Main Serong dengan Pemilik Kos
Korban dilempar di kamar mandi hingga kepala korban berdarah terbentur WC.
Tidak cukup sampai di situ, MR memukul kepala dan leher korban dengan balok kayu.
Kemudian, setelah korban tidak sadarkan diri, MR membuangnya ke kolong rumah warga.
Diduga kepala korban terputus karena telah terjadi pembusukan setelah seminggu tewas dibunuh.
"Terkait tengkorak kepala terlepas akibat dari pembusukan dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan," jelas Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kepsek Syok Dapat Kabar Bu Guru Ngamar dengan Pria Lain, Ngakunya Studi Banding Lalu Digerebek Suami
Adapun motif MR tega membunuh anak tirinya sendiri lantaran cemburu karena suami sirihnya lebih sayang kepada HM.
Terhadap tersangka MR dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun
subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Lengkap Seluruh Aceh, Awal Puasa Diperkirakan Mulai 23 Maret
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bocah Rajin Mengaji di Pulau Sebatik Tewas Hingga Kepala Putus Dibunuh Ibu Tiri,