Ikrar netralitas tersebut dipimpin Penjabat atau Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM.
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar ikuti ikrar netralitas di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (8/3/2023).
Ikrar netralitas tersebut dipimpin Penjabat atau Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM.
Selain ikrar netralitas, juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas para ASN menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan tersebut merupakan wujud peran para ASN untuk mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga posisi para aparatur yang tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik.
Selain pejabat jajaran Pemkab Aceh Besar, unsur Forkopimda juga ikut membubuhkan tanda tangan pada papan ikrar netralitas ASN.
Baca juga: Jangan Ada Lagi ASN yang Langgar Netralitas
Sedangkan penandatanganan pakta integritas diwakili masing-masing oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi, dan Camat Lembah Seulawah Husaini BA.
Ikrar netralitas ASN sendiri merupakan tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di semua instansi jajaran Pemkab Aceh Besar, selaku elemen pelaksana fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Poin selanjutnya, ialah untuk menghindari konflik kepentingan agar tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
"Juga menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun," kata Iswanto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak telah dimulai, baik untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif di berbagai tingkatan dan selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas
Adapun netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam Pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan Pada Asas Netralitas’.
"Karena itulah, ikrar netralitas pegawai ASN dan penandatanganan pakta integritas tersebut sangat penting untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang sukses dan berkualitas pada tahun 2024 mendatang," ujar Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto.
Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, camat, dan ASN jajaran Pemkab Aceh Besar. (*)