Salam
Jangan Ada Lagi ASN yang Langgar Netralitas
Bawaslu menemukan setidaknya 914 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara
HARIAN Serambi Indonesia edisi Selasa (7/3/2023) memberitakan, pada Pemilu 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan setidaknya 914 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak ingin hal yang sama terulang, ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Senin (6/3/2023), membacakan ikrar bersama dan menandatangani pakta integritas.
Mereka menyatakan komit untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang dan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk menolak terlibat dalam politik praktis. Ikrar itu dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, yang diikuti seluruh ASN peserta apel pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Ikrar dan pakta integritas yang ditandatangani berisi antara lain, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Mereka juga berjanji menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Kita semua sepakat bahwa ikrar bersama dari ASN Pemerintah Aceh untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang adalah sesuatu yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh ASN sebagai abdi negara. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dengan kata lain, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada merupakan suatu keharusan yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, ketidaknetralan ASN akan berdampak terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN sendiri, adanya konflik kepentingan, dan membuat ASN jadi tidak profesional.
Untuk memastikan hal tersebut terlaksana, maka pengawasan yang ketat disertai penerapan sanksi yang tegas menjadi kunci untuk memastikan ASN benar-benar netral dalam Pemilu. Tanpa kedua hal itu sepertinya akan sulit mencegah adanya ASN yang akan terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu tahun depan.
Karenanya, dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dari semua pemegang otoritas bidang kepegawaian di Aceh untuk terus memantau dan mengawasi kinerja ASN agar tidak ada lagi yang melanggar netralitas dalam pemilu. Pemantauan dan pengawasan tersebut tentunya harus dilakukan sejak dini atau sejak tahapan pemilu dimulai hingga hari pencoblosan nanti.
Dengan cara itu, kita harapkan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh benar-benar akan bersikap netral dalam Pemilu mendatang. Sehingga kasus pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pemilu 2014 lalu tidak terulang lagi. Kita juga berharap agar ikrar dan pakta integritas dari ASN Pemerintah Ace itu tak hanya sebatas dituangkan secara tertulis di atas kertas atau spanduk, tapi lebih dari itu agar diimplementasikan dalam menjalankan tugas sehari-hari. (*)
==============
POJOK
Toke Wir divonis bebas
Tapi ada yang ajukan kasasi kan?
Warga tutup gerbang TPA Blangbintang
Meski sudah berulang, tapi tetap belum ada solusi ya
Rafael pakai rekening konsultan
Robicon juga atas nama penerima BLT he..he..
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.