Salah satu narasumber Adi Darmawan selaku Praktisi PPID menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai amanat undang-undang
"Maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan dengan cara sederhana." Jelasnya
Lebih lanjut, terang Adi, kegiatan tersebut diadakan agar PPID Pembantu pada perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya
"Kita berharap melalui bimtek ini terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat," pungkasnya. (*)