SERAMBINEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dijatuhi enam dakwaan yakni empat dakwaan korupsi dan dua dakwaan pencucian uang oleh pengadilan di Kuala Lumpur pada Jumat (10/3/2023).
Hal tersebut membuatnya menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditahan karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.
Keenam dakwaan tersebut berdasarkan dua undang-undang (UU) yaitu UU Komisi Anti Korupsi Malaysia Pasal 23 (1) dan UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b).
Dalam empat dakwaan korupsi, Muhyiddin dituduh meminta suap dari empat entitas terpisah senilai 232 juta ringgit (Rp 794 miliar). Keempat dakwaan tersebut adalah:
1. Dakwaan pertama: Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit (Rp 684) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Kantor PM di Putrajaya antara 8 Februari hingga 25 Februari 2021.
2. Dakwaan kedua: Muhyiddin didakwa meminta suap sebesar 1 juta ringgit (Rp 3,4 miliar) dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu. Dugaan pelanggaran dilakukan di tempat yang sama antara 20 Maret dan 20 Agustus 2021.
3. Dakwaan ketiga: Muhyiddin dituduh meminta 19,5 juta ringgit (Rp 66 miliar) dari Mamfor Sdn Bhd di Kantor PM di Putrajaya antara 20 Maret hingga 20 Agustus 2021.
4. Dakwaan keempat: Muhyiddin dituduh meminta 12 juta ringgit (Rp 41 miliar) dari Azman Yusoff. Pelanggaran itu juga dikatakan terjadi di Kantor PM di Putrajaya antara 20 Maret hingga 20 Agustus 2021.
Sedangkan dua dakwaan pencucian uang didasarkan pada UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b) di mana Muhyiddin dituduh menerima dan menyetor suap senilai 195 juta ringgit (Rp 667 miliar). Kedua dakwaan ini adalah:
Dakwaan pertama: Muhyiddin dituduh menerima 120 juta ringgit (Rp 410 miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama partainya dan menyetorkannya ke rekening CIMB. Dugaan pelanggaran itu dilakukan di kantor cabang Menara KL, Stesen Sentral, antara 25 Februari dan 16 Juli 2021.
Dakwaan kedua: Muhyiddin dituduh menerima suap senilai 75 juta ringgit (Rp 256 miliar) dari perusahaan yang sama dan telah menyetorkannya ke rekening yang sama di cabang yang sama tetapi di tahun berikutnya. Dugaan pelanggaran itu dikatakan terjadi antara 8 Februari hingga 8 Juli 2022.
Ancaman hukuman
Jika terbukti bersalah berdasarkan UU Komisi Anti Korupsi Malaysia Pasal 23 (1), Muhyiddin dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah atau nilai gratifikasi yang diterima.
Jika terbukti bersalah berdasarkan UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b), Muhyiddin dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap dakwaan.
Dia juga akan didenda sebesar lima kali jumlah atau nilai hasil dari kegiatan yang melanggar hukum atau alat kejahatan pada saat pelanggaran dilakukan.
Jaminan
Hakim Pengadilan Sesi Azura Alwi mengizinkan Muhyiddin untuk membayar jaminan sebesar 2 juta ringgir. Muhyiddin juga disuruh menyerahkan paspornya.
Baca juga: Muhyiddin Yassin Kecewa Susunan Kabinet Anwar Ibrahim, PM Merangkap Menteri Keuangan Malaysia
Dijerat 4 Dakwaan Korupsi
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dijatuhi empat dakwaan korupsi dan dua dakwaan pencucian uang di pengadilan pada Jumat (10/3/2023).
Atas dakwaan tersebut, Muhyiddin menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditangkap karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.
Muhyiddin dijerat dengan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia Pasal 23 (1) dengan dakwaan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari sejumlah entitas senilai lebih dari 230 juta ringgit (Rp 788 miliar).
Jika terbukti bersalah, pemimpin Parti Pribumi Bersatu (Bersatu) itu menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah atau nilai gratifikasi yang diterima.
Dalam dakwaan pertama, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit (Rp 685 miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Bersatu.
Pelanggaran itu diduga dilakukan di kantor PM Malaysia di Putrajaya, sebagaimana dilansir Malay Mail.
Muhyiddin membantah semua tuduhan tersebut. Kini, dia dilarang pergi ke luar negeri dan paspornya diminta untuk diserahkan.
Sebelumnya, lebih dari seratus orang mengikuti aksi solidaritas untuk mendukung Muhyiddin sebelum sang mantan PM memasuki pengadilan dan dijatuhi dakwaan.
Para pendukung Muhyiddin berjalan menggeruduk gerbang utama kompleks pengadilan di Kuala Lumpur.
Spanduk dikibarkan tinggi-tinggi bertuliskan “Kami Bersama Abah”, mengacu pada nama panggilan Muhyiddin yang kerap dipakai saat dia menjadi perdana menteri.
Korupsi bantuan Covid-19
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Muhyiddin ditangkap oleh KPK-nya Malaysia, Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), pada Kamis (9/3/2023) malam.
MACC mengatakan bahwa Muhyiddin, pemimpin partai Bersatu selaku oposisi, ditangkap pada Kamis pukul 13.00 waktu saat dia di kantor lembaga antirasuah “Negeri Jiran” itu.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhyiddin sebelumnya tiba di kantor pusat MACC di Putrajaya sekitar pukul 11.15 pada Kamis untuk diinterogasi.
MACC menginterogasi Muhyiddin atas dugaan korupsi di Bersatu yang dituduh menyalahgunakan dana publik yang dialokasikan untuk memerangi Covid-19.
Ratusan Orang Gelar Aksi Dukungan untuk Muhyiddin Yassin, Teriak "Hidup Abah!"
Lebih dari seratus orang berbaris dalam aksi solidaritas pada Ketua Perikatan Nasional (PN) Tan Sri Muhyiddin Yassin yang diperkirakan akan didakwa dengan korupsi di kompleks pengadilan Kuala Lumpur hari ini.
Mengenakan kaus putih bergambar mantan perdana menteri, sekelompok pendukung Muhyiddin terlihat berkumpul sekitar satu kilometer jauhnya, sebelum bergabung di Masjid Federal Territory dan berlanjut menuju gerbang utama kompleks pengadilan.
Spanduk dikibarkan tinggi-tinggi bertuliskan "Kami Bersama Abah", mengacu pada nama panggilan Muhyiddin yang banyak digunakan saat dia menjadi perdana menteri.
Dilansir dari Malaymail, pada pukul 08.40, Muhyiddin menurunkan kaca mobil Toyota Alphard hitamnya dan melambai kepada rekan-rekan pimpinan dan pendukung PN sebelum memasuki kompleks pengadilan.
Seruan "Hidup, Abah!" dan "Hancur PH", yang mengacu pada Pakatan Harapan (PH), terdengar dari kerumunan.
Tampak Sekretaris Jenderal PAS Datuk Seri Takiyuddin Hassan dan Presiden Gerakan Dominic Lau di gedung pengadilan.
Baca juga: VIDEO Momen Kemesraan Jokowi dengan Prabowo dan Ganjar, Surya Paloh Sebut Itu Hal yang Bagus
Baca juga: Sejumlah Klub Arab Saudi Tertarik Rekrut Lionel Messi, Segera Hengkang dari PSG?
Baca juga: Mahfud MD Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang, Minta Ditindaklanjuti
Kompas.com: Daftar Dakwaan Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin: 4 Korupsi, 2 Pencucian Uang