Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pulau Terisolir untuk Imigran Rohingya

Usulan tersebut merupakan salah satu hasil yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Provinsi Aceh

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mufti
Dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filianto Akbar, menyampaikan sambutan saat membuka Rakor Tim Pora Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023). Rakor ini bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh"  Pengungsi dari luar negeri dimaksud adalah ratusan manusia perahu etnis Rohingya yang kini ditampung sementara di beberapa tempat di Aceh.  

SERAMBINEWS, BANDA ACEH - Seluruh imigran etnis Rohingya yang saat ini berada di Aceh diusulkan untuk ditampung sementara di pulau yang terisolir agar tak bisa kabur, hingga nantinya mereka memperoleh kejelasan status. Misalnya dipindahkan ke tempat yang permanen atau dideportasi ke negara asal.

Usulan tersebut merupakan salah satu hasil yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Provinsi Aceh yang berlangsung di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).

Rapat yang mengangkat tema ‘Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh’ itu diadakan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh. Diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim PORA Aceh, antara lain Kesbangpol, Polda, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati, para pejabat pimpinan tinggi pratama, para pejabat intansi terkait di Pemerintah Aceh, dan para kepala imigrasi seluruh Aceh.

Dalam rakor itu disampaikan bahwa permasalahan saat ini bukan lagi tentang pengungsi, tapi sudah menjadi human trafficking atau perdagangan manusia, di mana seluruh peristiwa datangnya para pengungsi itu sudah terkoneksi dengan jaringan internasional yang ada di luar negeri dalam hal ini Bangladesh.

“Selanjutnya membuat rekomendasi terhadap usulan diberikannya tempat penampungan pengungsi di sebuah pulau yang terisolir untuk penempatan seluruh pengungsi Rohingya yang ada di Aceh, agar mereka tidak bisa melarikan diri dari tempat penampungan," bunyi salah satu poin hasil rakor itu.

Secara resmi hasil rakor ini dibuat dalam bentuk laporan atensi pimpinan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, BOD pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Penutup laporan atensi pimpinan secara tertulis ini oleh Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar.

Perketat patroli laut

Sementara itu, Kasubid Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Denni Tresno Sulistianto selaku moderator dalam rakor, saat dihubungi Serambi, Selasa (14/3/2023) malam juga menyampaikan beberapa hal lainnya yang mengemuka dalam dalam rapat.

Salah satunya adalah upaya dari pihak Airud dan Lanal untuk memperketat pengawasan dalam bentuk patroli laut di perairan Aceh Timur, sehingga para pengungsi Rohingya itu tak pernah masuk lagi melalui perairan Aceh Timur.

Sedangkan secara kemanusiaan, para pengungsi yang sudah tiba di Aceh tetap ditangani sebagaimana mestinya, termasuk yang terbaru 21 orang yang masuk melalui perairan Abdya, sudah direlokasi sementara ke tempat penampungan Dinas Sosial Aceh di Ladong, Aceh Besar. Mereka bergabung dengan para pengungsi sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filiantoi Akbar, saat memberikan sambutan menyampaikan, saat ini di Aceh ada ratusan pengungsi Rohingya yang ditampung sementara di tiga tempat, yakni di Dinas Sosial Aceh kawasan Ladong Aceh Besar, tempat penampungan Yayasan Mina Raya kawasan Padang Tiji, Pidie, dan di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe.

Filianto Akbar mengatakan, keberadaan pengungsi ini terkadang menimbulkan persoalan tersendiri di tengah-tengah masyarakat, seperti kabur dari tempat penampungan, melanggar tata tertib, bahkan melakukan tindak pidana.

"Untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat keberadaan pengungsi di Provinsi Aceh, diperlukan upaya peningkatan pengawasan secara intensif oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,”

“Dengan adanya rapat Tim Pora ini, diharapkan kolaborasi dan sinergitas berbagai instansi pemerintah yang terkait pengawasan pengungsi dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," harap Filianto Akbar.

Menurut Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh ini, sinergitas itu akan tercapai jika setiap instansi aktif berperan dalam kegiatan pengawasan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi, serta komunikasi yang instens dalam berbagai kegiatan di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved