Istri Wajib Menolak! Ini Hukum Bersetubuh pada Siang Hari Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Apa hukum bersetubuh pada siang hari Ramadhan, apakah wajib istri menolak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, acap kali kita mendengar pertanyaan terkait hukum bersetubuh pada siang hari Ramadhan.
Pertanyaan hukum bersetubuh pada siang hari Ramadhan ini kerap dilontarkan sebagian pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah.
Terkait hukum bersetubuh pada siang hari Ramadhan, pendakwah ternama di Indonesia, Buya Yahya kali ini memberikan penjelasan.
Dalam sebuah kajian dakwahnya, Buya Yahya awalnya mendapati sebuah pertanyaan terkait hukum bersetubuh pada siang hari Ramadhan bagi pasutri.
"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Buya, bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri melakukam hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Terlanjur Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah saya sebagai istri boleh menolak ajakan suami tersebut? Tolong jawab Buya, terima kasih," demikian pertanyaan tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Buya Yahya terlebih dulu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.
Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.
"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Jumat (24/3/2023).
Lantas, bolehkah istri menolak ajakan suami untuk ersetubuh pada siang hari Ramadhan?
Sambung Buya, bagi seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya di siang hari bulan Ramadhan.
Baca juga: Sisa Makanan di Sela Gigi Tertelan, Apakah Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Dan jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.
Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.
Lanjut Buya, sedangkan bagi suami yang dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak, jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.
Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh pada siang hari Ramadhan.
"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Baca juga: Batalkah Puasa Jika Ketelan Air Wudhu saat Berkumur-kumur? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukumnya jika Terlanjur Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Salah satunya yang sering jadi pertanyaan banyak orang, yaitu tentang hukum melihat kemaluan istri saat puasa.
Hal ini menjadi penting untuk diketahui, agar tidak membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa di bulan Ramadhan, karena tidak menjaga dan akhirnya melihat kemaluan istri di saat sedang ber puasa.
Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Baca juga: Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa, Batal Gak sih? Buya Yahya Ingatkan Asal Tak Keluar Mani
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (23/3/2023).
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Namun, melihat kemaluan istri saat puasa ternyata bisa haram apabila setelah melihat hal tersebut syahwat bangkit dan keluarnya cairan mani, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"
"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Baca juga: Tukang tak Puasa Saat Bangun Rumah di Bulan Ramadhan, Siapa yang Berdosa, Ini Jawaban Buya Yahya
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
Ajak Istri Nonton Film Dewasa Jelang Berhubungan Intim Biar Bergairah, Buya Yahya : Suami Bodoh!
Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan kebutuhan biologis yang harus terpenuhi.
Hubungan intim merupakan hak bagi pasangan yang sudah halal dan juga merupakan ladang pahala.
Tak jarang, saat melakukan hubungan intim, terkadang suami mengajak istrinya untuk menonton film dewasa.
Ajakan ini dilakukan semata-mata dengan alasan bisa membangkitkan syahwat sebelum hubungan intim dimulai.
Lantas, apa hukumnya jika suami istri menonton film biru berisi adegan dewasa untuk membangkitkan gairah dalam berhubungan?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
Apalagi jika hal tersebut adalah sesuatu yang mendorong syahwat, misalnya gambar yang membuka aurat atau film biru yang berisi adegan dewasa.
Namun, bagaimana jika suami mengajak istrinya untuk menonton film biru sehingga dapat membangkitkan gairah dalam berhubungan intim ?
Pendakwah yang juga pendiri pondok pesantren LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Dikutip dari laman Buyayahya.org, Rabu (22/3/2023), Buya Yahya mengatakan bahwa Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram.
Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan syahwat.
"Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat," kata Buya Yahya.
Kemudian lanjut Buya Yahya, lebih dari itu menonton film dewasa secara psikologi akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak khayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.
Ungkap Buya Yahya, saat ini banyak pecandu film dewasa tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya.
Dalam khayalannya adalah adegan-adegan yang mungkin tidak bisa di lakukannya.
Buya Yahya mengatakan, jika ada suami yang mengajak istrinya menonton film dewasa, berarti suami tersebut bodoh.
"Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film porno karena secara tidak langsung mengajari sang istri untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya," tambah Buya Yahya.
Dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa tidak hanya merusak psikologi, tetapi juga dapat merusak khayal dan akhirnya merusak hubungan suami istri.
"Maka dalam melihat film porno ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)