Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
3. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
4. Nifas
Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.
Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
Sementara itu sambung Buya Yahya, adapun golongan lainnya yang diperbolehkan tidak berpuasa yakni :
Baca juga: Mulai Sekarang, Buya Yahya Anjurkan Lakukan 3 Ibadah Ini di Malam Hari untuk Gapai Lailatul Qadar
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Bersetubuh pada Siang Hari Ramadhan
Baca juga: Istri Wajib Menolak! Ini Hukum Bersetubuh pada Siang Hari Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya
5. Anak kecil
Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.
Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
6. Gila