Kasus Penggelapan Pajak Bripka Arfan Saragih Rp 2,5 M, Mantan dan Kapolres Samosir Diperiksa Propam

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Arfan Saragih dan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Sejumlah mantan dan Kapolres Samosir diperiksa Propam Polda Sumut buntut penggelapan pajak kendaraan senilai Rp 2,5 miliar yang dilakukan Bripka Arfan Saragih.

Diketahui, penggelapan pajak yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat, Pangururan Samosir ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 awal.

Sejumlah perwira menengah yang pernah menjabat pada periode itu ialah AKBP Agus Darojat, AKBP M Saleh dan AKBP Joshua Tampubolon.

Selain itu, Propam juga memeriksa Kapolres Samosir yang sekarang yakni AKBP Yogie Hardiman, Kasat Lantas Polres Samosir dan Kanit Regident.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan menindak tegas pejabat atau mantan Kapolres Samosir yang terlibat.


"Tim juga bekerja melakukan secara maraton pendalaman dan pemeriksaan terhadap satu Kapolres Samosir. Kedua, Kapolres sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan bagaimana proses terjadinya penggelapan tersebut. Ketiga, Kasatlantas dan Kanit Regident," kata Irjen Panca, Selasa (28/3/2023).

Dalam kasus ini Polda Sumut menangani dua perkara yakni penggelapan pajak kendaraan dan soal kematian Bripka Arfan Saragih.

Terkait penggelapan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih terus mengumpulkan bukti. Sejauh ini kurang lebih hampir 200 masyarakat yang melapor.

Kemudian terkait kematiannya, polisi memeriksa saksi baru yang melihat kendaraan Arfan tak jauh dari lokasi.

Polisi juga telah memeriksa kurir jasa pengiriman barang yang mengantarkan diduga racun ke Arfan.

"Termasuk juga tim memeriksa saat-saat akhir almarhum mulai dari Polres ketika mengikuti apel pagi sampai dengan detik terakhir saat terakhir yang dilihat."

Baca juga: Kasus Kematian Bripka Arfan, Polisi Tak Temukan Jejak Digital Pembelian Sianida

Sebelumnya, kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan, Samosir yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir menyeruak sekitar akhir tahun 2022.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar karena uang yang sudah dibayar ratusan warga tidak disetor ke negara.

Usai kasus ini mencuat Anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida pada 6 Februari lalu.

 

Tim dari Polda Sumut Datangi Lokasi Penemuan Mayat Bripka Arfan

Penanganan kasus kematian Brigadir Kepala Arfan Saragih dan penggelapan pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sumut. 

Tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa tempat ditemukannya jasad Bripka Arfan Saragih di Desa Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut mengatakan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga ikut memeriksa kembali tempat tersebut. 

Pengacara keluarga mendiang Bripka Arfan juga dilibatkan dalam pemeriksaan ini. 

"Untuk memastikan penyebab kematian Bripka AS yang ditemukan bunuh diri," ujarnya, Minggu (26/3/2023) sore.

Tim itu disebut menggelar pemeriksaan ulang sampai reka ulang penemuan jenazah.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Sehingga penyidik perlu melihat kembali kondisi awal TKP," terangnya.

Kegiatan yang dilakukan itu penyidik Polda Sumut untuk mendapatkan gambaran jelas terkait TKP awal yang ditangani penyidik Kepolisian Resor Samosir.

 

Selain itu, Tim Kedokteran Forensik akan menganalisa dengan hasil visum penyebab kematian Bripka Arfan yang telah dikeluarkan.

Tim Labfor juga telah meneliti petunjuk yang masih dapat dilakukan pemeriksaan forensik seperti bercak darah, sisa barang bukti baik padat atau cairan.

"Tim juga turut melakukan pendalaman TKP terkait gambaran kejadian dan posisi korban dari awal sampai posisi akhir ditemukan. Serta melakukan perhitungan jarak antar benda dengan korban maupun derajat kemiringan medan di lokasi TKP," tuturnya.

 

Dari hasil pemeriksa kembali, Tim Inafis Polda Sumut menemukan satu orang saksi yang tinggal di sekitar TKP menjelaskan melihat sepeda motor korban Bripka Arfan sudah lebih kurang dua hari tapi tidak ada orangnya.

Saksi juga tidak curiga karena perkiraan sepeda motor itu milik anak muda yang pacaran.

Baca juga: Bripka Arfan Janji Bongkar Kasus Penggelapan Pajak Sebelum Tewas, Sempat Diancam Kapolres Samosir

Sebagai informasi, Polda Sumut menarik perkara kematian Bripka Arfan Saragih, personel Satlantas Polres Samosir yang bertugas di Samsat Pangururan. 

Ditariknya perkara itu, setelah keluarga almarhum bertemu Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Pihak keluarga keberatan atas meninggalnya Bripka Arfan pada 6 Februari 2023 dinyatakan karena bunuh diri.

Bripka Arfan ditemukan tewas usai menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp 2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.

Meski tim ahli digital dan tim forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan pada konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Samosir, pihak keluarga belum menerimanya.

Belakangan, pihak keluarga yang merasa kematian Arfan janggal, didampingi pengacaranya melapor ke Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan saat ini perkaranya sudah ditangani Polda Sumut.

"Pak Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan penasehat hukumnya, Beliau mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," katanya, Jumat (24/3) malam.

Hadi mengungkapkan atas kasus ini Polda Sumut telah membentuk tim terdiri dari penyidik Reskrimsus, Reskrimum, Propam dan Inspektorat Polda Sumut.

"Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka," ungkapnya.

Sebelumya, ditemukan fakta hasil penyelidikan bahwa pelaku penggelapan uang wajib pajak Bripka Arfan Saragih memesan racun sianida dari Bogor.

 

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menyampaikan berdasarkan fakta otopsi dan pemeriksaan luar dalam kedokteran forensik bahwa kematian Bripka Arfan Saragih meninggal karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam, Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.

Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah mayat Bripka Arfan, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.

Kemudian, pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam merek Asus yang di dalamya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.

Yogie juga mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan oleh almarhum Bripka Arfan bersama empat orang pegawai harian lepas di Dispenda Samosir.

Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak 2018.

Ditemukan warga yang menjadi korban dalam penggelapan sudah mencapai lebih 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.

Baca juga: Potensi Diguyur Hujan dan Berawan, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Hari Ke-9 Puasa

Baca juga: Pasangan Suami Istri Tes DNA, Mereka Kaget Hasilnya, Netizen Pun Ikut Berkomentar

Baca juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok di Rumahnya, Polisi Buru Pelaku

TribunMedan: Mantan dan Kapolres Samosir Diperiksa Propam Terkait Penggelapan Pajak Bripka Arfan Saragih

 

Berita Terkini