Pengaduan itu dilakukan karena Bawaslu dinilai telah merekrut anggota Panwaslih Aceh yang semestinya menjadi wewenang Komisi I DPRA.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRA berencana mengadukan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (5/4/2023).
Pengaduan itu dilakukan karena Bawaslu dinilai telah merekrut anggota Panwaslih Aceh yang semestinya menjadi wewenang Komisi I DPRA.
"Kalau tidak ada aral melintang, rencana Rabu kita adukan mereka ke DKPP," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Sabtu (1/4/2023).
Politisi Partai Aceh menerangkan, rombongan Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK se-Aceh akan bertolak ke Jakarta pada hari ini, Minggu (2/4/2023).
Keputusan untuk mengadukan Bawaslu ke DKPP sudah diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA dengan Komisi I DPRK se-Aceh terkait pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (30/3/2023).
Dalam rakor itu juga disepakati bahwa DPRA dan DPRK sepakat untuk merekrut sendiri anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota untuk mengawasi Pemilu dan Pilkada.
Baca juga: Ini 10 Nama Calon Anggota Panwaslih Aceh yang Lulus Tahap Kedua, Uji Kepatutan Digelar Bawaslu
"Alhamdulillah teman-teman DPRK sepakat dengan apa yang kita lakukan. Dan dalam waktu dekat, Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK, akan membuka rekrutmen Panwaslih Aceh," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, aduan itu dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan dan menjalankan kekhususan Aceh berdasarkan UUPA dan putusan MK terkait kewenangan merekrut Panwaslih di Aceh.
"Kita minta agar Bawaslu untuk menghentikan proses perekrutan Panwaslih Aceh karena itu merupakan kewenangan DPRA/DPRK," demikian Iskandar.(*)
Baca juga: Komisi I DPRA dan DPRK Se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih, Siap Adukan Bawaslu RI ke DKPP