Breaking News

Berita Pemilu 2024

Komisi I DPRA dan DPRK Se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih, Siap Adukan Bawaslu RI ke DKPP 

Dalam rakor itu juga disekapati untuk melaporkan Bawaslu RI ke DKPP atas tindakannya yang merekrut Panwaslih/Bawaslu Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky berfoto bersama dengan para ketua Komisi I DPRK se-Aceh usai rakor terkait pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Di tengah proses rekrutmen anggota Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh oleh Bawaslu RI, Komisi I DPRA dan DPRK se-Aceh juga sepakat merekrut Panwaslih sebagai lembaga kekhususan di Aceh. 

Tak hanya itu, Komisi I juga sepakat memperluas kewenangan Panwaslih dari selama ini hanya mengawasi tahapan Pilkada, diperluas sampai mengawasi Pemilu Tahun 2024.

Keputusan itu ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama dalam rapat koordinasi (rakor) terkait pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (30/3/2023).

"Komisi I DPR Aceh dan Komisi I DPRK se-Aceh sepakat merekrut Panwaslih Aceh/Panwaslih kabupaten atau kota untuk penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di Aceh," bunyi poin pertama dari empat kesepakatan yang ditetapkan.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky usai memimpin rapat menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Komisi I DPRA dengan Komisi I DPRK se-Aceh terkait rekrutmen Panwaslih di Aceh.

"Kita akan melakukan rekrutmen Panwaslih untuk pengawasan Pemilu dan pemilihan. Ini kita lakukan semata-mata untuk menyelamatkam dan menjalankan kekhususan Aceh sebagaimana konstitusi berdasarkan UUPA dan putusan MK," kata Iskandar.

"Alhamdulillah, teman-teman DPRK sepakat dengan apa yang kita lakukan. Dan dalam waktu dekat, Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK akan membuka rekrutmen Panwaslih Aceh," tambah dia.

Dalam rakor itu juga disekapati untuk melaporkan Bawaslu RI ke DKPP atas tindakannya yang merekrut Panwaslih/Bawaslu Aceh.

Sebelumnya, Komisi I DPRA sudah mengadukan Bawaslu ke Ombudsman Pusat.

"Setelah rakor ini, kami juga akan men-DKPP-kan pihak Bawaslu RI atas tindakan mereka melakukan proses rekrutmen Panwaslih Aceh karena itu adalah di luar kewenangan mereka berdasakan putusun MK dan UUPA," ungkap Iskandar.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen anggota Panwaslih Aceh oleh Bawaslu RI melalui Tim Seleksi Calon Anggota Panwalih Aceh. 

Hingga saat ini, tim seleksi baru saja menyelesaikan tahapan tes wawancara yang dilaksanakan di Hotel Oasis Atjeh, Luengbata, Banda Aceh pada Senin dan Selasa, 27-28 Maret 2023.

Dari hasil tes wawancara, tim seleksi memilih 10 nama yang nantinya akan dikirim ke Bawaslu RI untuk dilakukan fit and proper test sebelum menetapkan lima calon terpilih dan cadangan.

Setelah semua tahapan selesai, Bawaslu RI akan melantik lima anggota Panwaslih Aceh periode 2023-2028, pada 14 April mendatang.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved