Berita Pemilu 2024
Komisi I DPRA dan DPRK Se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih, Siap Adukan Bawaslu RI ke DKPP
Dalam rakor itu juga disekapati untuk melaporkan Bawaslu RI ke DKPP atas tindakannya yang merekrut Panwaslih/Bawaslu Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Di tengah proses rekrutmen anggota Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh oleh Bawaslu RI, Komisi I DPRA dan DPRK se-Aceh juga sepakat merekrut Panwaslih sebagai lembaga kekhususan di Aceh.
Tak hanya itu, Komisi I juga sepakat memperluas kewenangan Panwaslih dari selama ini hanya mengawasi tahapan Pilkada, diperluas sampai mengawasi Pemilu Tahun 2024.
Keputusan itu ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama dalam rapat koordinasi (rakor) terkait pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (30/3/2023).
"Komisi I DPR Aceh dan Komisi I DPRK se-Aceh sepakat merekrut Panwaslih Aceh/Panwaslih kabupaten atau kota untuk penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di Aceh," bunyi poin pertama dari empat kesepakatan yang ditetapkan.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky usai memimpin rapat menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Komisi I DPRA dengan Komisi I DPRK se-Aceh terkait rekrutmen Panwaslih di Aceh.
"Kita akan melakukan rekrutmen Panwaslih untuk pengawasan Pemilu dan pemilihan. Ini kita lakukan semata-mata untuk menyelamatkam dan menjalankan kekhususan Aceh sebagaimana konstitusi berdasarkan UUPA dan putusan MK," kata Iskandar.
"Alhamdulillah, teman-teman DPRK sepakat dengan apa yang kita lakukan. Dan dalam waktu dekat, Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK akan membuka rekrutmen Panwaslih Aceh," tambah dia.
Dalam rakor itu juga disekapati untuk melaporkan Bawaslu RI ke DKPP atas tindakannya yang merekrut Panwaslih/Bawaslu Aceh.
Sebelumnya, Komisi I DPRA sudah mengadukan Bawaslu ke Ombudsman Pusat.
"Setelah rakor ini, kami juga akan men-DKPP-kan pihak Bawaslu RI atas tindakan mereka melakukan proses rekrutmen Panwaslih Aceh karena itu adalah di luar kewenangan mereka berdasakan putusun MK dan UUPA," ungkap Iskandar.
Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen anggota Panwaslih Aceh oleh Bawaslu RI melalui Tim Seleksi Calon Anggota Panwalih Aceh.
Hingga saat ini, tim seleksi baru saja menyelesaikan tahapan tes wawancara yang dilaksanakan di Hotel Oasis Atjeh, Luengbata, Banda Aceh pada Senin dan Selasa, 27-28 Maret 2023.
Dari hasil tes wawancara, tim seleksi memilih 10 nama yang nantinya akan dikirim ke Bawaslu RI untuk dilakukan fit and proper test sebelum menetapkan lima calon terpilih dan cadangan.
Setelah semua tahapan selesai, Bawaslu RI akan melantik lima anggota Panwaslih Aceh periode 2023-2028, pada 14 April mendatang.(*)
Pemilu 2024
Panwaslih
rekrutmen Panwaslih
Komisi I DPRA
Bawaslu
DKPP
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.