Berita Lhokseumawe

PMK Sudah Keluar, Pemko Lhokseumawe Segara Cairkan THR Pegawai

Komposisi THR yang bakal diterima setiap pegawai, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan MSP 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, memastikan sudah mensiapkan dana sekitar Rp 16,7 miliar, guna membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan.S.Sos.MSP, Selasa (4/4/2023), mengakui kalau pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 16,7 miliar untuk membayar THR bagi 3.060 PNS dan CPNS, 273 PPK, seluruh Anggota dewan, serta pejabat daerah.

Untuk kesiapan pembayran THR, lanuutnya, beberapa waktu lalu sudah keluar Peraturan Presiden. Lalu, sekarang ini juga sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga Edaran Menteri Dalam Negeri. 

"Jadi kini kita sesang menyiapkan Peraturan Wlaikota (Perwal). Saat Perwal rampung, maka langsung kita cairkan THR," katanya.

Sedangkan komposisi THR yang bakal diterima setiap pegawai, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya. "Sama seperti tahun lalu," pungkasnya.(*)

Baca juga: Baitul Mal Aceh Salurkan 12 Ton Beras Fitrah Tahun 2023 dari BAZNAS RI

Baca juga: Begini Kronologis Pria Pergoki Tunangan Selingkuh, Berawal Curiga tak Pernah Diizinkan ke Kos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved