Berita Aceh Timur

Aceh Timur Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2023, Wajib Beras dan Ditunaikan Sebelum 27 Ramadhan

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menunaikan zakat fitrah - Aceh Timur Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2023, Wajib Beras dan Ditunaikan Sebelum 27 Ramadhan

Aceh Timur Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2023, Wajib Beras dan Ditunaikan Sebelum 27 Ramadhan

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah menetapkan besaran zakat Fitrah untuk tahun 2023/144 H.

Penetapan besaran zakat fitrah itu dilakukan dengan mengadakan musyawarah lintas unsur di di Aula Kemenag Aceh Timur, Selasa (4/4/2023).

Rapat musyawarah penentuan zakat fitrah 2023 di Aceh Timur.

Kakankemenag Aceh Timur H Salamina mengatakan bahwa setelah beberapa saat bermusyawarah, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut.

Pertama; Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh Muzakki sebanyak 10 mok kaleng susu penuh/munjung atau  2,8 kilogram perjiwa.

Kedua; diharapkan Zakat Fitrah dimaksud sudah dapat terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadhan 1443 H, untuk dapat dibagikan selambat-lambatnya pada malam 29 Ramadhan 1443 H kepada Mustahiq yang berhak menerimanya.

Ketiga; panitia (amil) Zakat Fitrah Gampong untuk tidak melayani dan menerima Zakat Fitrah dari Muzakki selain dalam bentuk beras.

Keempat; panitia (amil) Zakat Fitrah Gampong dilarang menjual Beras Zakat Fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada Mustahiq. 

Kelima; Imam Gampong untuk dapat membentuk panitia (amil) Zakat Fitrah Gampong dan ditetapkan serta disahkan melalui Surat Keputusan Geuchik Gampong.

Keenam; penyaluran Zakat Fitrah dibagikan sesuai dengan ketentuan senif yang ada dan diutamakan pada Senif Fakir dan Miskin.

Ketujuh; panitia (amil) Zakat Fitrah Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala KUA Kecamatan masing-masing untuk di rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur serta tembusannya turut disampaikan kepada Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H Mulkan Sidamanik SSosI MA mengatakan, zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang, dan diharapkan paling lambat terkumpul pada panitia di 27 Ramadhan.

“Kita berharap malam 29 Ramadhan seluruh proses pendistribusian Zakat Fitrah oleh Amil kepada yang berhak menerima sudah selesai,“ ungkapnya.

"Terkait dengan penetapan edaran ketentuan Zakat Fitrah 1444 H pihak Kankemenag akan segera mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diserahkan ke Geuchik/Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Timur," imbuh Mulkan.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Halaman
123

Berita Terkini