Karena itu, Anwar meminta insiden ini tak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," ucap Anwar.
Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.
Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.
Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.
Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara. (Jayanti/TribunWow)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Anggota DPRD Sumut Maling Jam Tangan, Pernah Rugikan Negara Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas