SERAMBINEWS.COM - Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib dibayar setahun sekali, setiap bulan ramadhan.
Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak bahkan bayi baru lahir sekalipun.
Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.
Biasanya, zakat fitrah dibayar setiap penghujung bulan Ramadhan, atau sesuai dengan ketentuan panitia zakat di masing-masing daerah.
Namun demikian, zakat fitrah sudah bisa dibayar sejak awal ramadhan.
Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?
Misalnya, ada keluarga yang sempat bertemu dan menjalani ibadah puasa Ramadhan, namun tidak penuh karena lebih dahulu menemui ajal.
Apakah tetap harus dibayar zakat fitrah untuknya?
Baca juga: Zakat Fitrah, Kapan Mulai Dibayar? Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS
Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.
Video penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan pun banyak tersebar di YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal
Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.
Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.