Berita Kutaraja

Batas Pelunasan Biaya Haji Hingga 5 Mei 2023, Tak Lunas Sampai Deadline Diganti Jamaah Lain

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah membuka masa pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1444 H/2023 M, bagi jamaah tunda lunas. 

Masa pelunasan Bipih dapat dilakukan dari tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023, setiap pukul 08.00-15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di daerah masing-masing.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, H Arijal yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (11/4/2023), menyebutkan, bahwa hingga saat ini baru 104 orang yang melakukan pelunasan. 

Sedangkan total calon jamaah haji dari Aceh pada tahun 2023, sebanyak 4.108 orang dengan jamaah lansia 219 orang.

"Kita berharap semua jamaah untuk dapat melakukan pelunasan biaya haji," katanya.

Pembukaan masa pembayaran pelunasan dilakukan setelah keluar Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 H/2023 M tertanggal 10 April 2023.

"Bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022, yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembiayaan," katanya.

Apabila dalam rentang waktu yang ditetapkan tidak melakukan pelunasan, maka jamaah tersebut akan diganti dengan jamaah lain.(*)

 

Berita Terkini