Saat iniĀ pelaku OZ masih menjalani pemeriksaan di Polres Nias Utara.
Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
Baca juga: Rekor Karim Benzema di Liga Champions: Sejajar Ronaldo hingga Ganas Lawan Tim Liga Inggris
Baca juga: Sadis! Anak Durhaka Aniaya dan Bakar Ayah Kandung hingga Tewas di Nias, Pelaku Marah Disuruh Masak
Baca juga: Rizal Syahyadi Dilantik Kedua Kalinya Sebagai Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe
Berita sudah tayang di TribunMedan: Sadis dan Mengerikan, Anak Bakar Ayah Hingga Gosong di Nias Utara