Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satpol PP dan WH Kota Langsa dibekup aparat Polri dan TNI, Sabtu (15/4/2023) malam melakukan razia terhadap kos-kosan yang berada di wilayah Kota Langsa.
Dalam razia penertiban ini, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya menerima penghuni wanita dan lelaki.
Hal ini melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syi'ar Islam dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa melalui Kabid Linmas Rizky Julianda SIP menyebutkan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap rumah kos dan pemiliknya yang berada di Pemko Langsa.
• Pria Ini Berhasil Pergoki Tunangan Selingkuh di Kosan, Berawal Curiga Ada Sandal dan Puntung Rokok
"Pengawasan pendataan dan sosialisasi yang kita lakukan malam ini fokus ke rumah-rumah kos dan terhadap pemilik serta penghuni kos," ujarnya.
Ditambahkan Rizky, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak Pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014.
Menurut Rizky, dalam kegiatan itu di beberapa kos-kosan ada ditemukan kamar penghuni laki-laki dan kamar penghuni perempuan masih bercampur dalam satu perkarangan.
Ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2018, Perubahan atas qanun Nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
Yaitu pada Pasal 20 huruf e disebutkan, melakukan pemisahan tempat kos antara penghuni laki laki dan perempuan.
Atas temuan ini, pihaknya memberi batasan waktu kepada pemilik kos agar kedepannya mereka menerima penghuni kos laki-laki khusus bagi rumah kos lelaki.
• Gadis Ini Nekat Pasok Pria ke Kosan, Kepergok Anak Pemilik Kos dan Digerebek Saat Asyik Bercumbu
Begitu juga rumah kos-kosan khusus yang perempuan wajib menerima penghuni kosnya yang perempuan, tidak dibenarkan adanya lelaki.
Apa bila setelah waktu yang ditentukan pemilik masih memberikan kamar penghuni kosannya bercampur, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin," tegasnya.
Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat agar penerapan syariat Islam bisa terwujud secara kaffah di wilayah Kota Langsa.(*)
• VIDEO Sekjen PDIP Sebut Jalan di Lampung Kalah Jauh dari Aceh, Tanggapi Bima Yudho Kritik Lampung
• KKB Papua Serang Prajurit Kostrad di Distrik Mugi Nduga, Sejumlah Anggota TNI Gugur
• Tabrak Murid SD hingga Meninggal, Dumptruk Dibakar dan Sopir Diamuk Massa