Ramadhan 2023

Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Syaratnya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat

Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Syaratnya

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah zakat diberikan kepada orang tua sendiri?

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan.

Zakat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan Allah SWT.

Zakat biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.

Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Mulai dari Doa hingga Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Salah satunya adalah firman Allah swt berikut:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab dan Latin

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga, terutama orang tua?

Sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan.

"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek. Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka," ucapnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, dikutip Serambinews.com dari Instagram Bima Islam, Senin (17/4/2023).

Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.

"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya.

Baca juga: Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah diwakilkan Anak atau Istri, Apa Boleh? Ini Penjelasan UAS

Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Niat hingga Doa

Halaman
1234

Berita Terkini