Anak dapat THR Lebaran, Bolehkah Orang Tua Memakainya?
SERAMBINEWS.COM - Tradisi berbagi THR saat lebaran Idul Fitri tentunya sudah tidak asing lagi di negeri kita.
Pemberian THR sebagai bentuk berbagi kebahagiaan kepada anak-anak saudara, tetangga dan anak-anak dari sahabat melalui angpau berisi uang lebaran atau uang secara terbuka pada hari raya Idul Fitri.
Tradisi berbagi kebahagiaan melalui uang ini disebut juga sebagai Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal sebagai uang THR.
Seorang anak biasanya mendapatkan uang hadiah THR dari orang tuanya, kakek-neneknya, para kerabat, dan para tetangga.
Yang menjadi masalah, apakah uang THR yang dimiliki anak-anak ini boleh digunakan atau diambil oleh orang tuanya begitu saja?
Terkait uang THR anak ini, anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, MA memberikan penjelasan.
Baca juga: Saat Lebaran, Bayar Utang Lebih Penting daripada Kasih THR, Buya Yahya: Jangan Ingin Disanjung
Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram Bima Islam Kemenag RI, Minggu (23/4/2023), ia menegaskan bahwa uang THR anak adalah harta milik anak.
Menurutnya, sebagai wali, orang tua bertanggung jawab menjaga dan atau mengembangkan harta anak mengingat si anak memang belum mempunyai kemampuan untuk mengelola keuangan secara baik.
Sementara itu, adapun terkait pendapat yang mengatakan bahwa harta anak adalah milik orangtua, memang dapat dibenarkan jika kondisi orangtuanya tidak mampu dan sangat membutuhkan.
Namun sambungnya, hal itu tidak bisa dipahami begitu saja oleh orang tua sehingga orang tua bebas mengambil harta anak begitu saja.
"Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak adalah juga milik porang tua, tidak bisa dipahami orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja," katanya.
Di sisi lain ungkapnya, orang tua boleh memakai uang THR anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak.
Baca juga: Bolehkan THR Anak Saat Lebaran Dipakai Orang Tua? Begini Penjelasannya
"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpau untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)