SERAMBINEWS.COM - Rancangan Undangan-Undang (RUU) Kesehatan kini menjadi sorotan. perhatian tertuju pada pembahasan terkait produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau.
Sebagian netizen berpendapat jika di dalam RUU kesehatan menyetarakan tembakau dengan narkotika.
Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.
Ia menerangkan bahwa Tembakau, alkohol, narkotika dan Psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
Narkotika dan psikotropika sendiri juga diatur dalam undang-undang khusus.
Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukan kedalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undang.
Selain itu, Nadia mengatakan jika tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan sebagainya, yang ada pidana dan pelarangannya.
Diketahui, dalam draft RUU Kesehatan yang beredar, aturan tentang pengamanan zat adiktif tercantum pada bagian ke dua puluh lima, pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif.(*)