Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperingati Hari Otonomi Daerah, yang berlangsung di lapangan Puspemkab Aceh Timur, Sabtu (29/4/2023).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur T Reza Riski SH MSi, selaku Inspektur Upacara, Juliawan Saputra SH selaku Komandan Upacara dari Kasi Penyidik Satpol PP dan WH. Selanjutnya, Muliadi SSTP MAP dari Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur sebagai perwira upacara.
Upacara ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Aceh Timur, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Adam, SSosi, para asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Jajaran ASN lingkup Pemkab Aceh Timur.
Plt Sekda Aceh Timur, T Reza Riski membacakan amanat Menteri Dalam Negeri yang menyampaikan bahwa esensi filosofis dari Otonomi Daerah adalah Desentralisasi kewenangan agar daerah mencapai kemandirian fiskal.
Salah satunya yaitu dengan menggali potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun," ucap Sekda.
Sekda juga menyampaikan, setelah 27 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah.
“Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan," ujar Sekda.
Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Mendagri dalam sambutan tertulisnya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Daerah-Daerah Otonom Baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya.
“Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik," ujar Sekda.
Selain itu kepada daerah kemampuan PAD dan Fiskalnya yang IPMnya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran efektif, serta efisien.
Program Peningkatan Pembangunan Produk Dalam Negeri (PPPDN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga PPPDN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemuliahan ekonomi nasional sebagai instrument PPPDN pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri didalamnya mengatur mengenai kebijakan tingkat komponen dalam negeri.
“Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional," sebut Sekda.