Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka harus membayar denda 5 zak semen dan setengah dum truk pasir batu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (1/5/2023) pagi menggerebek rumah kos dan mengamankan 2 laki-laki dan perempuan.
Kedua pasangan ini diduga berbuat mesum di rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro belakang bekas Kantor Dikjar Aceh Timur tersebut.
Namun, satu pasangan berhasil kabur dari kos-kosan itu.
Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka harus membayar denda 5 zak semen dan setengah dum truk pasir batu.
Kasat Pol PP dan WH Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lambri Liani, SE, serta Danton WH, Hery Iswadi, mengatakan pihaknya sekitar pukul pukul 09.45 mendapat kabar dari Keplor Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seleumak bahwa warga telah melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, masyarakat awalnya berhasil menangkap sepasang wanita dan lelaki diduga melakukan mesum, serta sepasang lainnya berhasil melarikan diri dari kamar kos.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Pasangan Kekasih Terseret Banjir Bandang Sembahe
"Selanjutnya dua orang itu dijemput personil WH dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Langsa, selanjutnya personil WH kembali menjemput seorang wanita lain yang sempat kabur di rumahnya," jelasnya.
Dengan demikian tambah Rizky, pihaknya terakhir mengamankan tiga orang di kantor Satpol PP danWH Kota Langsa.
Sedangkan 1 orang pelaku lainnya, yakni pria tidak diketahui keberadaannya karena tidak berada di rumahnya saat hendak dijemput.
Adapun tiga orang yang diamankan petugas, yakni berinisial MI (24) laki-laki warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, AI (28) warga Gampong Blang Seunibong status janda, dan NB (23) warga Gampong Biang Seunibong.
Kemudian Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan mediasi antara pihak Gampong Blang Senibong Langsa Kota dan Paya Bujok Seleumak
Segala proses penyelesaian tersebut diselesaikan perangkat gampong sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Harga Terbaru di SPBU Mulai Hari Ini 1 Mei 2023
Artinya, denda/efek jera kepada pelaku tersebut permintaan sesuai Qanun Resam Gampong.
Dari Pihak Gampong Paya Bujok Seulemak memberikan denda Resam Gampong kepada pelaku, termasuk penyedia tempat harus membayar denda resam gampong yaitu 10 zak semen dan pasir batu atau sertu satu dum truk .
Akan tetapi, Keuchik Gampong Blang Senibong meminta keringanan kepada Keuchik Paya Bujok Seulemak yaitu 5 zak semen dan sertu setengah dum truk.
Kemudian hal itu disetujui oleh Keuchik Paya Bujok Seulemak Zainuddin didampingi Tuha 4 Gampong Paya Bujok Seulemak Zulfikar.
Dalam kesempatan itu, Kabid Linmas, Rizky memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang çepat tanggap menindak perilaku muda-mudi yang melannlggar syariat Islam.
Seperti khalwat (berduaan di tempat yang tidak di ketahui orang), karena hal terdebut bisa menjurus kepada perbuatan mesum.
Pihaknya juga.mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus proaktif mengawasi perilaku muda-mudi yang mencoba melakukan perbuatan menjurus pada pelanggaran syariat Islam.
"Sehingga daerah kita ini terhindar dari perbuatan khalwat, mesum, dan lainnya yang melanggar syariat Islam demi terciptanya amar ma'ruf nahi munkar di Kota Langsa Islam kaffah," tutupnya. (*)
Baca juga: VIDEO Momen Seorang Ibu Bertemu Teman SMA Usai Berpisah 30 Tahun, Keduanya Kegirangan