Kemudian ketikan ditanya adakah peluang restorative justice (berdamai) antara Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Muhammadiyah, Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiar menyampakaikan nanti akan ditentukan pelapor.
"Karena ini delik pidana murni, jadi kalau delik pidana murni mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan pelaporan," kata Brigjen Adi Vivid.
"Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin perkara ini tetap dilanjutkan," tambahnya.
Baca juga: Andi Pangerang Ditangkap Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Kini Terancam Pidana Penjara 6 Tahun
Baca juga: Rasio Kewirausahaan Negara Maju 10-12 Persen, Begini Cara Bikin StartUp Buat Founder Muda
Meski demikian, terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, hal itu langsung dibantah Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Saya rasa tidak ya. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya adalah keilmuan, cuma dia mungkin capek, lelah karena berdebat panjang," ungkap Brigjen Adi Vivid.
"Akhirnya muncul emosi dengan kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus.
Itu sudah disadari yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: Buntut Dikritikan Bima Yudho, Jokowi Dikabarkan Bakal ke Lampung dan Tinjau Kondisi Jalan Rusak
Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah kini Diborgol
Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah, kini ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal bagaimana menghargai perbedaan pendapat dalam beragama ke depan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang dan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta dengan tangan terborgol.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin," jelas Brigjen Adi Vivid dikutip dari laman resmi Polri, Senin (1/5/2023).
"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," sambungnya.