Berita Banda Aceh

Partai Aceh Prioritaskan Calon Incumbent dan Mantan Bupati 2 Periode sebagai Caleg DPRA 2024 

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurzahri.

"Untuk sementara kebijakan PA, incumbent yang masih berminat akan mendapat prioritas, mantan bupati 2 periode juga mendapat prioritas," katanya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah membuka masa pendaftaran bakal calon anggota DPRA yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Partai Aceh (PA) sebagai penguasa di parlemen Aceh berencana akan mendaftarkan nama-nama wakil rakyat dari partai tersebut pada 10 Mei mendatang. 

Salah satu pengurus DPA PA Nurzahri kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/2023) mengatakan saat ini partainya masih melakukan proses seleksi internal.

Menurutnya, dalam proses penjaringan caleg DPRA, PA akan mengutamakan tokoh-tokoh lama yaitu 81 anggota DPRA yang sedang menjabat atau calon incumbent, mantan bupati 2 periode dan mantan anggota DPRA periode sebelumnya.

"Untuk sementara kebijakan PA, incumbent yang masih berminat akan mendapat prioritas, mantan bupati 2 periode juga mendapat prioritas," katanya.

Kemudian ada juga beberapa pengurus pusat yang juga mantan anggota DPRA periode sebelumnya yang diperintahkan untuk maju ke DPRA seperti Nurzahri, Ermiadi Abdurrahman dan Tgk Anwar Ramli.

Ketiga nama ini pernah disebutkan oleh Ketua Umum DPA PA Muzakir Manaf alias Mualem agar wajib maju ke DPRA, pada acara rapat koordinasi Fraksi PA DPRA di Sabang pada November tahun lalu.

Baca juga: PA Abdya Diisukan Pecah, Begini Tanggapan Jubir Partai Aceh Rahmat Saputra

Kemudian juga ada beberapa nama lain yang juga diprioritaskan seperti Dr Maryati, Jufri Hasanuddin dan Tgk Muharuddin, mantan ketua DPRA.

Selain itu, masih ada 60 persen kuota DPW atau kabupaten/kota yang sedang melakukan seleksi di tingkat kabupaten/kota.

Sehingga bisa jadi akan banyak tokoh baru yang akan di usulkan oleh kabupaten/kota, 

"Karena sistem pencalonan bakal calon DPRA dari PA menganut prinsip buttom-up sebesar 60 % , sedangkan sisanya 40 % adalah untuk memberi ruang bagi incumbent dan tokoh-tokoh sentral yang kiprah di level pusat," sebutnya.

Selanjutnya juga kemungkinan akan ada sosok dari incumbent partai lain yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRA yang sedang melakukan pendekatan untuk bisa maju dari PA.

Sedangkan untuk calon bupati atau calon wali kota wajib maju ke DPRA terlebih dahulu.(*)

Baca juga: Ini Respon Ketua DPW Partai Aceh Adanya 8 Parlok Deklarasikan Koalisi Pidie Bersatu

Berita Terkini