Berita Aceh Tengah

Buruan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2023

Penulis: Romadani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) memperpanjang masa berlaku Pergub Aceh No 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penghapusan Denda Pajak Kendaran Bermotor dan Pembebasan Pajak Progresif.

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) memperpanjang masa berlaku Pergub Aceh No 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penghapusan Denda Pajak Kendaran Bermotor dan Pembebasan Pajak Progresif. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofyan Velly Noviza, SE, MM kepada Serambinews.com pada Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, perpanjangan program pemutihan itu sangat membantu masyarakat, dalam hal ini wajib pajak kendaraan untuk dapat lebih ringan untuk membayar pajak, khususnya bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.

"Serta program ini juga sangat membantu masyarakat yang ingin segera beralih kendaraan dari non-BL ke plat BL," urai Sofyan Velly. 

Sofyan Velly berharap, untuk masyarakat Takengon (Aceh Tengah) dan Aceh pada umumnya agar segera memanfaatkan perpanjangan pemutihan dan jangan sampai terlewatkan hingga batas akhir pemutihan tanggal 30 Juni 2023. 

"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat di kota anda seluruh Aceh," seru Velly. 

Diketahui, Samsat Takengon telah membuka pemutihan pajak selama empat bulan dan telah dimanfaatkan sebanyak 2.595 unit pemohon dengan berbagai macam jenis permohonan.

"Total uang yang sudah kita terima bagi wajib pajak yg mengikuti program pemutihan sebanyak Rp 2,3 miliar," terangnya.(*)

 

Berita Terkini