TAG
Pajak Kendaraan
-
masyarakat cukup membayar satu tahun pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa dikenai denda
Rabu, 12 November 2025
-
Kebijakan Gubernur Aceh dalam hal program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya
Rabu, 12 November 2025
-
Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 147.000 Unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi
Rabu, 12 November 2025
-
Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, Pemeriksaan data STNK dan pajak kendaraan bisa dicek secara online.
Rabu, 8 Oktober 2025
-
Asisten I Setdako Lhokseumawe, M Maxalmina SH MH, Minggu (5/10/2025), menjelaskan, terhitung dari Januari -September 2025, dari Opsen PKB
Minggu, 5 Oktober 2025
-
Layanan hari Sabtu berlaku semua Samsat di Aceh setelah dikeluarkan surat edaran bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Ditlantas
Kamis, 2 Oktober 2025
-
Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.
Rabu, 3 September 2025
-
Beberapa bahkan menyediakan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih, serta keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Jumat, 1 Agustus 2025
-
“Langsung saja mendaftar di loket. Jangan pakai calo, karena sekarang semuanya mudah,” ucapnya...
Rabu, 18 Juni 2025
-
Menurut Muzakir, dugaan penipuan itu dilakukan dengan cara menawarkan bantuan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat.
Senin, 16 Juni 2025
-
Sebab kantor Samsat buka hingga Kamis, 5 Juni, lantaran hari Jumat (6/6/2025) merupakan libur Idul Adha 1446 Hijriah.
Senin, 2 Juni 2025
-
“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih dekat dan nyaman bagi masyarakat. Warung kopi kami pilih karena merupakan ruang sosial yang familiar,”
Kamis, 1 Mei 2025
-
Membengkaknya tagihan pajak tersebut bisa terjadi karena kendaraan yang dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama.
Senin, 28 April 2025
-
"Pada 9 April sudah kembali berlaku seperti biasa. Hanya tanggal 8 April saja yang dilayani bebas denda bagi
Rabu, 9 April 2025
-
"Namun bila ada kendaraan yang jatuh selama libur, tidak dikenakan denda. Bisa dibayarkan pada 8 April 2025," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.
Senin, 24 Maret 2025
-
lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarka
Selasa, 4 Februari 2025
-
Daud mengatakan, jumlah kendaraan yang mengurus pemutihan pajak dari awal hingga 13 Januari 2025 sesuai pendataan
Rabu, 15 Januari 2025
-
Program ini memberikan berbagai keuntungan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak...
Rabu, 8 Januari 2025
-
"Segera manfaatkan waktu dengan mendatangi Samsat Nagan Raya. Untuk mengurus kendaraan yang mati pajak," ujar Daud.
Sabtu, 4 Januari 2025
-
Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.
Jumat, 11 Oktober 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved