"Karena tupoksi Kompolnas seperti itulah kita laporkan juga masalah BBM 24 ton agar turut memantau laporan yang kita sampaikan ke Propam Polri," ungkapnya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu (3/5/2023) hari ini.
Kedatangan YARA untuk melaporkan perkara dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang melibatkan pejabat utama Polda Aceh.
Pengaduan itu akan disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin bersama Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani.
"Iya benar besok (hari ini red-) kami akan ke Kompolnas sekitar pukul 1 siang," kata Hamdani kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/2023) malam dari Jakarta.
Hamdani mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat jadwal untuk bertemu anggota Kompolnas Poengky Indarti di kantornya.
Hamdani menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal ke Kompolnas karena dalam kasus itu melibatkan aparat kepolisian.
"Kompolnas sesuai dengan Perpres 17 tahun 2011 bertugas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri," sebut Hamdani.
Baca juga: Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal, Aduan YARA Diproses Mabes Polri, Ditangani Divpropram
Sebelumnya, YARA melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Kadiv Propam Polri karena terkait dengan kasus dimaksud.
Saat ini, laporan YARA yang disampaikan pada 13 April lalu itu sudah ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropram Polri untuk ditindaklanjut.
Hamdani menerangkan bahwa Kompolnas dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang yakni: mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri.
Kemudian, memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Lalu, menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.
"Karena tupoksi Kompolnas seperti itulah kita laporkan juga masalah BBM 24 ton agar turut memantau laporan yang kita sampaikan ke Propam Polri," ungkapnya.
Selain melapor ke Kompolnas, YARA juga akan mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.
"Kemungkinan tanggal 15 Mei kita ke Komisi III DPR RI," kata Hamdani.(*)
Baca juga: YARA Desak Pemkab Nagan Raya Usut Penyebab Kematian Ikan mati di DAS Krueng Nagan