Berita Aceh Jaya

GeRAK Sayangkan Sikap Polres Aceh Jaya Lepas Mobil Tangki Pengangkut Minyak, Edy: Banyak Kejanggalan

Penulis: Riski Bintang
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra menyayangkan ‘penglepasan’ mobil tanki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) oleh Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya.

Ia menyebutkan, jika dari informasi yang didapatkan dan juga dokumentasi lapangan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya pada 3 Mei 2023, telah menghentikan truk tangki pengangkut BBM jenis industri dengan nomor polisi BK 8757 XM, saat melintas di Jalan Nasional Meulaboh-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Teunom. 

Penghentian truk tangki BBM milik PT Wirastama Abadi itu lantaran dicurigai mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin resmi. 

Penghentian truk tangki tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) serta Unit Opsnal.

Sebagaimana diketahui bahwa meski mobil tangki milik perusahaan transporter PT Wirastama Abadi memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan muatan angkutan.

Akan tetapi, PT Adiguna Makmur yang beralamat di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat selaku pembeli atau buyer dari minyak itu tidak terdaftar di status Badan Usaha Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas). 

"Kami melihat, pembeli (PT Adiguna Makmur-red) telah melanggar ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di republik ini,” katanya.

“Bila kemudian diketahui perusahaan buyer (pembeli) tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha sesuai diperlukan, kami menilai tindakan yang dilakukan oleh personal Polres Aceh Jaya dengan melepaskan truk tangki tersebut dan kemudian disebutkan bahwa akan melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk ke depannya dan diharapkan akan melengkapi dokumen izin usaha, kami menilai hal itu terlalu tergesa-gesa dan kami menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Kemudian, ada beberapa hal yang menurut GeRAK Aceh Barat menimbulkan pertanyaan, di mana yang pertama dari dokumen foto yang didapatkan ada hal yang sangat mencolok. 

Di mana dalam foto dokumentasi di lapangan, ditemukan bahwa kegiatan hilir mudiknya truk tangki milik PT Wirastama Abadi, bukan sekali saja berlangsung. 

"Faktanya, kami menemukan truk tangki PT Wirastama Abadi di bulan April 2023, telah berada di dalam area PLTU 3-4 di Dusun Geulanggang Meurak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dengan isi muatan 4.000 liter, 6.000 liter, bahkan 8.000 liter,” beber dia.

“Artinya, kegiatan tersebut telah berlansung lama, dan kami menduga apa yang telah dilakukan oleh PT Adiguna Makmur yang diduga selaku pembeli jelas telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

"Misalnya, bila kita lihat dasar dari larangan penimbunan BBM seperti yang diatur dalam dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam ayat (2) disebutkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Kedua, bila merujuk kepada undang-undangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 23A ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat”. 

Ayat (2), Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Kami mendesak Pertamina untuk segera turun ke lapangan, lokasi PT Adiguna Makmur yang berlokasi di PLTU 3-4 Suak Puntong, Nagan Raya,” tandas dia.

“Pertamina harus segera memeriksa kelengkapan administrasi izin usaha penimbunan milik PT Adiguna Makmur dan apalagi diduga perusahaan tersebut tidak terdaftar di status Badan Usaha Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagaimana keterangan yang kami dapatkan via media yang disebutkan oleh Kapolres Aceh Jaya," terang Edy.

Bila kemudian perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan dengan sengaja melakukan penimbunan BBM, maka pihaknya mendesak perusahaan tersebut untuk dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di republik ini.

Ketiga, kami juga mempertanyakan izin lingkungan milik PT Adiguna Makmur, misalnya dalam hal soal Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang telah disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dokumel UPL dan UKL bila itu untuk usaha industri skala kecil. 

Keempat, GeRAK menyebutkan justru menemukan hal yang janggal dari dokumen minyak tersebut. Misalnya, dari dokumen yang didapatkan, bahwa tujuan BBM tersebut berbeda dengan surat jalan atau DO Pertamina. 

Diduga, dalam dokumen itu, alamat BBM itu diantar ke Medan, tapi mobilnya bisa sampai ke Aceh, ini ada apa. Ada alamat yang berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. 

Misalnya, dari surat pengantar pengiriman, dengan Nopol BK 8757 XM, bahwa pembeli adalah 743314, PT Wirastama Abadi dengan tujuan adalah 1018303, PT Adiguna Makmur Sentosa dengan alamat di bawah disebutkan Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No TC 45 Tanjung Sari dengan produk Biosolar B30 dan jumlah pesanan 24.000 liter, dan tanggal pengiriman 30 April 2023. 

Namun di dokumen surat jalan dan tanda terima disebutkan bahwa PT Wirastama Abadi adalah agen dan transportasi BBM PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Dari dokumen tersebut dikirim ke PT Meulaboh Power Generation QQ PT Adiguna Makmur Sentosa yang berada di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.

"Atas berbagai fakta tersebut, tentunya kami mendesak pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi menyangkut persoalan ini. Bila tidak, tentunya kami akan segera menyurati kementerian terkait dan mempersoalkan persoalan ini ke ranah hukum. Bagaimanapun, kami melihat, negara dirugikan dalam hal ini," tutup Edy.(*)

 

 

Berita Terkini