Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Muhammad Zaini

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BEBERAPA WAKU YANG LALU -- Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf meninggalkan ruang sidang saat sidang pamungkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 diskor sementara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menganulir hukuman Muhammad Zaini bin Alm Yusuf, yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Bang M dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Adik mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Menurut majelis hakim, pria yang akrab disapa Bang M ini melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. "Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023 Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding.

Putusan itu dibacakan pada 17 April 2023, tapi baru diketahui Serambi pada Senin (8/5/2023) malam dari kuasa hukum Zaini Yusuf, Zaini Djalil SH. Dalam putusannya, majelis hakim PT Banda Aceh juga mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Zaini bin Alm Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

"Melepas terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terdakawa dibebaskan dari tahanan," bunyi lain dari putusan itu.

Kuasa Hukum Bang M, Zaini Yusuf, kepada Serambi, mengatakan, pihaknya bersyukur atas keluarnya putusan banding tersebut. "Bagi kami selaku kuasa hukum tentu bersyukur karena di tingkat banding klien kami diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.

Ia menyatakan, putusan itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. "Tentunya kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan majelis hakim," demikian Zaini Djalil.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku kecewa dengan putusan PT Banda Aceh tersebut. Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, menyatakan, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita JPU kecewa, namun tetap menghormati putusan banding. Kami akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal ketika Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepak bola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.  Event yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia, dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepak bola Aceh.

Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000. Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.  

Meskipun turnamen ini sukses digelar, namun belakangan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan turnamen. Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, sudah terjadi kerugian negara sekitar Rp 2.809.600.594. Namun, di tingkat banding, majelis hakim PT Banda Aceh berpandangan berbeda sehingga menganulir putusan pengadilan tingkat pertama. (mas)

 

Berita Terkini