Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara menerima bantuan berupa satu unit mobil pickup dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Bantuan hibah satu unit mobil operasional jenis Mitsubishi L-300 Pickup ini diserahkan oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Lilik Kurniawan pada Selasa (9/5/2023), di Jakarta kepada PJ Bupati Aceh Utara Azwardi AP, MSi yang diwakili oleh Kepala BPBD Aceh Utara, Asnawi, ST, M.SM.
Mobil tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan operasional sehari-hari BPBD kabupaten setempat dalam hal penanggulangan bencana alam dan bencana non-alam.
Bantuan hibah ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka penguatan kelembagaan.
Baca juga: Lantik Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Aceh Utara: Tingkatkan Kualitas Layanan
Baca juga: Pj Bupati Aceh Utara Serahkan 10 Bantuan Rumah dan 283 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan
"Iya Alhamdulillah kita sudah menerima bantuan hibah satu unit mobil untuk kebutuhan operasional BPBD dalam hal penanggulangan bencana daerah.
Insyaallah barang yang telah Kita terima ini akan Kita rawat dengan baik sebagaimana mestinya," kata Kepala BPBD Aceh Utara, Asnawi, ST, M.SM.
Sebagaimana diutarakan oleh pihak kesatu selaku pemberi bantuan hibah yaitu BNPB dalam naskah perjanjian bernomor B..BNPB/SU/RT.03.05.2023 Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara antara lain diharapkan kepada pihak kedua selaku penerima bantuan agar dapat memelihara barang milik negara tersebut dengan baik.
Kemudian Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB juga mengharapkan kepada BPBD Aceh Utara dalam hal ini untuk melakukan pengamanan objek hibah yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum dan lainnya.
Dalam naskah hibah tersebut juga diutarakan bahwa, terhitung sejak penandatanganan berita acara serah terima Mobil operasional jenis Mitsubishi L-300 itu.
maka seluruh hak dan kewajiban, tanggung jawab dan kepemilikan terhadap BMN sebagai dimaksud dalam angka 1 beralih dari pihak pertama ke pihak kedua.(ADV)