Berita Banda Aceh

Kiprah Murhaban Makam, 5 Kali Jadi Anggota DPRA dari PPP, Kini Dipecat Partainya di Usia Senja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H Murhaban Makam

Sayangnya, di usia senja dan di akhir periodesasi sebagai anggota DPRA periode 2019-2024, ia mendapat pil pahit dari partainya.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kesetiaan H Murhaban Makam (73) terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memang tidak perlu diragukan lagi. 

Sayangnya, di usia senja dan di akhir periodesasi sebagai anggota DPRA periode 2019-2024, ia mendapat pil pahit dari partainya.

Ya, H Murhaban Makam dipecat dari anggota partai yang sudah membesarkan namanya serta di PAW (pergantian antarwaktu) dari anggota dewan dengan Darmawan.

Sejak partai berlambang Kakbah ini didirikan pada tahun 1973, pria kelahiran Simpang Ulim, Aceh Timur, 20 Oktober 1950 ini sudah di sana. 

Murhaban Makam adalah salah satu politisi senior di Aceh. Ia telah melewati berbagai fase kehidupan bersama PPP di Aceh, termasuk masa konflik.

Baca juga: Pemerintah Aceh Sebut BSI Error Berdampak pada Perekonomian Rakyat

Baik saat PPP menjadi idola masyarakat Aceh dan menjadi lumbung suara ketika Pemilu hingga masa kemunduran akibat konflik internal.

Dari informasi yang dirangkum Serambinews.com, Murhaban Makam memulai karir politiknya dari tingkat paling bawah, yaitu gampong. 

Sebelum berpolitik, ayah tujuh anak ini mengasah diri dengan bergabung bersama organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dari tahun 1964-1971.

Setelah itu, Murhaban Makam memulai sejarah politiknya dengan bergabung menjadi pengurus Partai Serikat Islam Indonesia dari 1971-1973 yang kemudian lebur menjadi bagian dari PPP.

Di bawah bendera PPP, Murhaban Makam, muda dipercayakan sebagai Ketua Komisaris Desa PPP Desa Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur dari tahun 1975 hingga 1981.

Berkat segudang pengalaman, ia kemudian diangkat sebagai Ketua Komisaris Kecamatan PPP Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur dari tahun 1981-1990.

Baca juga: Makanan Fermentasi Tempe Baik Bagi Tubuh, Bisa Atasi Osteoporosis, dr Zaidul Akbar Bagikan Resepnya

Lalu, naik posisi menjadi Bendahara DPC PPP Kabupaten Aceh Timur dari tahun 1990-1995 dan Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Aceh dari tahun 2000-sekarang. 

Di panggung politik, kiprah Murhaban Makam juga mentereng. Ia pernah dua periode menduduki kursi DPRD Kabupaten Aceh Timur yaitu periode 1987-1992 dan 1992-1997.

Dua periode di kabupaten, Murhaban Makam, maju ke tingkat provinsi. Namanya kembali harum dengan menduduki kursi DPRD Provinsi Aceh periode 1997-1999.

Tiga periode selanjutnya, Murhaban Makam selalu mengisi kursi anggota DPRD Provinsi Aceh masing-masing periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014. 

Nah, pada Pemilu 2014, politisi gaek ini mencoba peruntungan dengan maju sebagai anggota DPR RI dari PPP. Namun ia kalah dan menjadi Pemilu pertama yang gagal ditakluknya.

Meski usia sudah tidak muda lagi, Murhaban Makam tidak patah semangat untuk ikut konstestasi Pemilu 2019. Ia mengambil tiket untuk maju sebagai anggota DPRA.

Baca juga: Tegur Pemuda Mabuk, Anggota DPRD Kota Batam Ribut dengan Warga: Saya Laporkan, Orangtuanya Nangis

Perjuangannya pun membuahkan hasil. Politikus yang akrab disapa Ayah Murhaban ini terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 6, Aceh Timur periode 2019-2024.

Ini adalah periode kelima Murhaban Makam menjadi anggota DPRA. Sayangnya, pada periode ini perjalanan politiknya tidak semanis periode-periode sebelumnya.

Sebelum masa jabatan berakhir, DPP PPP memecat Murhaban Makam dari keanggotaan partai terhitung 11 April 2023 dengan dalih tidak melaksanakan keputusan partai. 

Selain dipecat, anggota dewan dengan usia paling tua di DPRA tersebut juga diusul pergantian antarwaktu (PAW) dari Anggota DPRA dari Fraksi PPP dengan Darmawan. 

Murhaban Makam pun melawan dengan menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (8/5/2023).

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA terkait dengan pemberhentian dari anggota PPP dan pengajuan PAW sebagai Anggota DPRA.

Penjelasan Ketua PPP Aceh

Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris yang dihubungi Serambinews.com mengungkapkan kronologis persoalan yang membuat anggota DPRA Murhaban Makam dipecat dari keanggotaan partai dan di PAW dari anggota dewan.

“Antara Bapak Murhaban Makam dan Darmawan waktu itu bersengketa. Keputusan DPP PPP antara beliau berdua, yaitu 3 tahun pertama untuk Murhaban Makam dan dua tahun berikutnya untuk Darmawan,” terang Amiruddin.

Namun perjanjian itu tidak pernah terlaksana. “Untuk itu DPP PPP meminta kepada yang terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tentu kami DPW menjalankan perintah DPP PPP,” ujar Amiruddin yang juga Anggota DPRA ini.

Sementara Kuasa Hukum H Murhaban Makam, Imran Mahfudi SH MH, kepada Serambinews.com menyampaikan bahwa keputusan PPP terhadap kliennya bertentangan dengan AD/ART partai serta tidak memiliki alasan hukum.

Sebab, sambung Imran, keputusan itu mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, padahal terhadap sengketa internal partai terkait pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai Nomor 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tanggal 26 September 2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai," ujar Imran.

Selain menggugat ke pengadilan, Imran mengaku juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar proses PAW terhadap Murhaban Makam tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (*)

Berita Terkini