Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Bunuh 1.338 Janin, Pasien Anak SMA, Tarif Rp 3,8 Juta

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Dokter Ketut AW Dokter Gigi di Bali yang Lakukan Praktik Aborsi kini telah ditangkap polisi.

SERAMBINEWS.COM -  Seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali.

Dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara (53) telah aborsi 1.338 janin. 

Praktik aborsi itu sudah dibuka oleh dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) alias dokter A sejak 2020.

Ketut Arik diketahui memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. 

Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.

Kepada polisi, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.

 KAW juga beralasan kasihan terhadap masa depan para pasiennya.

I Ketut Arik Wiantara diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah dua kali dipenjara. 

Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara.

Dokter gigi bernama Drg I Ketut AW Kini ditangkap Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali karena terlibat praktik aborsi.

Pelaku diamankan saat berada di rumahnya yang menjadi tempat praktrik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sudah ada 1.338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga saat penangkapan.

Rumah tempat praktik dokter gigi tersebut berada di permukiman warga.

Situasi di rumah tersebut memang sangat sepi.

 

Halaman
123

Berita Terkini