Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.
Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, berisinial H, dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.(*)
Baca juga: VIDEO Hingga Mei Total 11 Aparat TNI/Polri Gugur akibat Ulah KKB Papua