Berita Lhokseumawe

Kasus PT RS Arun, Jaksa Telah Sita Uang Rp 8,1 Miliar

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH.

Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, berisinial H, dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.(*)

Baca juga: VIDEO Hingga Mei Total 11 Aparat TNI/Polri Gugur akibat Ulah KKB Papua

Berita Terkini