Harga Emas

Hampir Sepekan Macet, Hari Ini Harga Emas Terjun Bebas, Segini Harga Emas Per Gram 25 Mei 2023

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut update harga emas hari ini, Kamis (25/5/2023).

Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.

Baca juga: Hari Ini Naik, Cek Harga Emas di Banda Aceh per Mayam, Rabu 24 Mei 2023

Baca juga: Turun Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Harga Emas Antam, Selasa 23 Mei 2023

Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.

Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.

Untuk setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini