Tersangka diamankan di salah satu perusahaan atau jasa pengiriman barang di alamat Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus seorang pelaku pencurian handphone, berinisial MT (28) warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH MH, Jumat (26/5/2023), mengatakan, sebelumnya Minggu, 23 Mei 2023 pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian 1 unit handphone Merk OPPO 11.
Kapolsek Langsa Barat menjelaskan, sementara pelapor pemilik handphone atau korban adalah Zubir (29) alamat Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat.
Lalu Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan petugas mencurigai seorang laki-laki berinisial MT.
Kemudian Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka MT dan diamankan barang bukti 1 unit handphone Merk OPPO 11.
Tersangka diamankan di salah satu perusahaan atau jasa pengiriman barang di alamat Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Saat diintrogasi, tersangka MT mengaku bahwa Handphone Merk OPPO 11 warna unggu fluorit tersebut ditemukan di jalan.
Selanjutnya, handphone tersebut oleh tersangka instal supaya datanya itu hilang, dan nomor telepon di handphone ini tersangka buang.
"Jadi, handphone tersebut dikuasai oleh tersangka tanpa ada niat untuk mengembalikannya kepada pemiliknya," pungkas Iptu Hifiza.(*)
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh, Spare Part Dijual ke Pasar Loak