Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh, Spare Part Dijual ke Pasar Loak

"Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah di pisah-pisah oleh kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak,"

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Selasa (23/5/2023). 

"Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah di pisah-pisah oleh kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak," kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pria spesialis pencuri kendaraan roda tiga (becak) di tiga lokasi di Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A (50). 

Keduanya ditangkap polisi pada 17 Mei 2023 lalu.

Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jl. T Nyak Arif, dan Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra dan becak R3 tipe honda NF 100 pada April 2023.

"Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah di pisah-pisah oleh kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak," kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta.

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi A untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke. 

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan.

Baca juga: Aksinya Curi Dompet di Saree Aceh Besar Terekam CCTV, Residivis Pencurian Ditangkap di Banda Aceh

Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah A. 

A, kemudian menyerahkan uang Rp 1.000.000 kepada IS.

"Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak," ungkapnya.

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah. 

Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp 700 ribu hingga paling rendah Rp 150 ribu tergantung jenisnya.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (*)

Baca juga: VIDEO Viral Rekaman Percobaan Pencurian Motor, Pelaku Lepaskan Tembakan Saat Kepergok Warga

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved